Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare Digerebek Polda Bengkulu, Berisi 1.000 Batang Siap Panen
Sabtu, 22 Juli 2023 - 13:11 WIB
loading...
Ditreskoba Polda Bengkulu, berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 1,5 hektare di Desa Baru, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Foto/MPI/Demon Fajri
A
A
A
REJANG LEBONG - Ladang ganja seluas 1,5 hektare digerebek personel Subdit I Ditreskoba Polda Bengkulu. Ladang ganja yang ada di Desa Baru, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu tersebut, ditanami sebanyak 1.000 batang tanaman ganja siap panen.
Baca juga: Mike Tyson Ungkapkan Alasan Kerja Sama dengan Perusahaan Ganja Israel
Rata-rata tanaman ganja di ladang tersebut, sudah memiliki ketinggian 1,5-4 meter dan diperkirakan berusia 4-8 bulan. Wadirreskoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penggerebekan ladang ganja ini berhasil dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
Selain menggerebek ladang ganja, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AR (48). Tonny mennyebut, AR merupakan warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Bindurlang, Kabupaten Rejang Lebong, bertugas sebagai penjaga kebun.
Baca juga: Mencekam! Bentrok Pecah di Lamongan saat Polisi Bubarkan Konvoi Pendekar, Begini Penampakannya
Dari pengakuan AR, mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu per malam, untuk menjaga kebun ganja tersebut. Terduga pelaku ini, kata Tonny, berhasil ditangkap ketika dilakukan penggerebekan di pondok tempat tinggal pemilik kebun di areal perkebunan rakyat.
Baca juga: Kisah Lamajang Tigang Juru, Menjadi Ibu Kota Majapahit Bagian Timur
Petugas juga berhasil menyita dua unit ponsel, dan celana jeans milik tersangka. "Terduga pelaku melanggar Pasal 111 ayat 2, UU No. 35/2009 tentang narkotika. Akibat ulahnya, AR terancam hukuma 20 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar," tegas Tonny.
Baca juga: Mike Tyson Ungkapkan Alasan Kerja Sama dengan Perusahaan Ganja Israel
Rata-rata tanaman ganja di ladang tersebut, sudah memiliki ketinggian 1,5-4 meter dan diperkirakan berusia 4-8 bulan. Wadirreskoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penggerebekan ladang ganja ini berhasil dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
Selain menggerebek ladang ganja, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AR (48). Tonny mennyebut, AR merupakan warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Bindurlang, Kabupaten Rejang Lebong, bertugas sebagai penjaga kebun.
Baca juga: Mencekam! Bentrok Pecah di Lamongan saat Polisi Bubarkan Konvoi Pendekar, Begini Penampakannya
Dari pengakuan AR, mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu per malam, untuk menjaga kebun ganja tersebut. Terduga pelaku ini, kata Tonny, berhasil ditangkap ketika dilakukan penggerebekan di pondok tempat tinggal pemilik kebun di areal perkebunan rakyat.
Baca juga: Kisah Lamajang Tigang Juru, Menjadi Ibu Kota Majapahit Bagian Timur
Petugas juga berhasil menyita dua unit ponsel, dan celana jeans milik tersangka. "Terduga pelaku melanggar Pasal 111 ayat 2, UU No. 35/2009 tentang narkotika. Akibat ulahnya, AR terancam hukuma 20 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar," tegas Tonny.
(eyt)
Lihat Juga :