48 Tersangka Narkotika Dibekuk, Barang Bukti Mencapai Rp2,5 Miliar
Rabu, 29 April 2020 - 16:20 WIB
CIMAHI - Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 43 kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis. Jumlah kasus tersebut berdasarkan catatan kejahatan yang berhasil dihimpun sepanjang empat bulan terakhir dari periode Januari sampai April 2020.
"Ada 43 kasus dengan total tersangka sebanyak 48 orang," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba AKP Andri Alam saat gelar perkara kasus ini, Rabu (29/4/2020).
Yoris mengatakan beberapa kasus yang menonjol adalah seperti penemuan ladang ganja. Petugas melakukan penyidikan hingga berminggu-minggu sampai memancing penjual dan menangkapnya. Ada juga dua pelaku yang merupakan napi asimilasi dan melakukan kembali kejahatan.
Yoris menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai nilai Rp2,5 miliar. Saat ini semua tersangka ditahan di Mapolres Cimahi sebelum berkasnya lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Untuk ancaman hukuman kepada para tersangka itu bervariasi, untuk yang terberat hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
"Mereka itu ada yang berperan sebagai bandar, pengedar, kurir, dan pemakai. Untuk pengedarannya lintas wilayah mengingat narkoba ini kejahatan yang tidak mengenal waktu dan tempat," tuturnya. (Baca juga; Penutupan Tempat Hiburan di Kota Bekasi Diperpanjang )
Kasatnarkoba AKP Andri Alam menambahkan, semua tersangka diamankan dari beberapa lokasi. Seperti tersangka pengedar 530 gram keratom yang dilakukan pada Jumat, 17 April 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, di Kampung Cisurupan, Kecamatan Cimahi Utara. Rencananya barang tersebut akan disebar di wilayah Bandung Raya, termasuk Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masuk wilayah hukum Polres Cimahi.
"Fakta di lapangan kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika masih tinggi. Makanya kami akan terus berantas termasuk memberikan penyuluhan terhadap masayarakat mengenai dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika ini," katanya. (Baca juga; Kepolisian Selidiki Penyebab Kematian Suami Istri di Jatiasih Bekasi )
Barang Bukti yang Diamankan :
Sabu-Sabu : 916,874 Gram
Ganja: 1.577,47 Gram
"Ada 43 kasus dengan total tersangka sebanyak 48 orang," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba AKP Andri Alam saat gelar perkara kasus ini, Rabu (29/4/2020).
Yoris mengatakan beberapa kasus yang menonjol adalah seperti penemuan ladang ganja. Petugas melakukan penyidikan hingga berminggu-minggu sampai memancing penjual dan menangkapnya. Ada juga dua pelaku yang merupakan napi asimilasi dan melakukan kembali kejahatan.
Yoris menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai nilai Rp2,5 miliar. Saat ini semua tersangka ditahan di Mapolres Cimahi sebelum berkasnya lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Untuk ancaman hukuman kepada para tersangka itu bervariasi, untuk yang terberat hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
"Mereka itu ada yang berperan sebagai bandar, pengedar, kurir, dan pemakai. Untuk pengedarannya lintas wilayah mengingat narkoba ini kejahatan yang tidak mengenal waktu dan tempat," tuturnya. (Baca juga; Penutupan Tempat Hiburan di Kota Bekasi Diperpanjang )
Kasatnarkoba AKP Andri Alam menambahkan, semua tersangka diamankan dari beberapa lokasi. Seperti tersangka pengedar 530 gram keratom yang dilakukan pada Jumat, 17 April 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, di Kampung Cisurupan, Kecamatan Cimahi Utara. Rencananya barang tersebut akan disebar di wilayah Bandung Raya, termasuk Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masuk wilayah hukum Polres Cimahi.
"Fakta di lapangan kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika masih tinggi. Makanya kami akan terus berantas termasuk memberikan penyuluhan terhadap masayarakat mengenai dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika ini," katanya. (Baca juga; Kepolisian Selidiki Penyebab Kematian Suami Istri di Jatiasih Bekasi )
Barang Bukti yang Diamankan :
Sabu-Sabu : 916,874 Gram
Ganja: 1.577,47 Gram
tulis komentar anda