Pergub Diteken, Warga Jabar Tak Pakai Masker Siap-siap Disanksi

Senin, 27 Juli 2020 - 21:28 WIB
"UU 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan," kata Eni.

"Dalam Pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 diatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. Di situ sudah ada pengaturannya. Karena perda sudah ada, jadi pergub sudah kuat," ujar dia.

Eni menuturkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif," tutur Eni.

Dia mengungkapkan, sanksi yang tercantum dalam regulasi merupakan sanksi administratif. Sanksi administratif, kata dia berada dalam konteks administrasi.

Hal tersebut berbeda dengan denda pidana yang diterapkan atas pelanggaran ketentuan pidana. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

"Teknis ada yang oleh provinsi, ada yang oleh kabupaten/kota. Jadi, kabupaten/kota bisa menerapkan ini bersama-sama dengan provinsi atau provinsi sendiri melakukan dengan melibatkan Satpol PP, gugus tugas, dan perangkat daerah terkait yang menegakkan aturan," ungkap dia.
(awd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More