Operasi Patuh Jaya 2023 di Tangerang, Belasan Pengendara Kena Tilang

Senin, 10 Juli 2023 - 11:53 WIB
1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!