Operasi Patuh Jaya 2023 di Tangerang, Belasan Pengendara Kena Tilang

Senin, 10 Juli 2023 - 11:53 WIB
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!