Tok! 2 Mahasiswa Pelaku Penyimpangan Seksual Diberhentikan dari Unand Padang
Jum'at, 07 Juli 2023 - 14:12 WIB
PADANG - Universitas Andalas (Unand) Padang resmi memberhentikan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran terkait dugaan kasus penyimpangan seksual. Kedua mahasiswa berinisial NZRD (21) perempuan dan HJHD (22) laki-laki merupakan pasangan sejoli.
Rektor Unand, Yuliandri membenarkan pemberhentian dua mahasiswa tersebut hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Unand nomor 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang Pemberhentian/Drop Out (DO) Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Unand.
"Sudah diberhentikan, sudah ada suratnya. Dengan DO tersebut, maka mereka sudah tidak terdaftar lagi dan seluruh riwayat aktivitas akademiknya secara keseluruhan dibatalkan,” katanya, Jumat (7/7/2023)
Sementara Sekretaris Unand, Henmaidi menambahkan SK pemberhentian itu keluar dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Satgas merekomendasikan pelanggaran berat terhadap keduanya dengan sanksi diberhentikan dari kampus.
“SK itu keluar setelah Unand menyurati Kemendikbud dan Ristek terkait kasus itu. Pada 8 Juni 2023, keluar surat dari Irjen Kemendikbud dan Ristek yang menyebutkan kewenangan pemberian sanksi ada di tangan rektor. Setelah itu dilakukan rapat pimpinan Unand dan akhirnya keluar SK tertanggal 15 Juni 2023,” katanya.
Terkait kasus dugaan penyimpangan seksual, saat ini polisi resmi menahan pasangan mahasiswa tersebut serta sudah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Jumat (28/4/2023).
Rektor Unand, Yuliandri membenarkan pemberhentian dua mahasiswa tersebut hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Unand nomor 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang Pemberhentian/Drop Out (DO) Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Unand.
"Sudah diberhentikan, sudah ada suratnya. Dengan DO tersebut, maka mereka sudah tidak terdaftar lagi dan seluruh riwayat aktivitas akademiknya secara keseluruhan dibatalkan,” katanya, Jumat (7/7/2023)
Sementara Sekretaris Unand, Henmaidi menambahkan SK pemberhentian itu keluar dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Satgas merekomendasikan pelanggaran berat terhadap keduanya dengan sanksi diberhentikan dari kampus.
“SK itu keluar setelah Unand menyurati Kemendikbud dan Ristek terkait kasus itu. Pada 8 Juni 2023, keluar surat dari Irjen Kemendikbud dan Ristek yang menyebutkan kewenangan pemberian sanksi ada di tangan rektor. Setelah itu dilakukan rapat pimpinan Unand dan akhirnya keluar SK tertanggal 15 Juni 2023,” katanya.
Baca Juga
Terkait kasus dugaan penyimpangan seksual, saat ini polisi resmi menahan pasangan mahasiswa tersebut serta sudah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Jumat (28/4/2023).
tulis komentar anda