Viral! Beredar Rekaman Suara Oknum Dosen Unand Padang Lecehkan Mahasiswi

Kamis, 22 Desember 2022 - 15:55 WIB
loading...
Viral! Beredar Rekaman Suara Oknum Dosen Unand Padang Lecehkan Mahasiswi
Dosen Universitas Andalas (Unand) Padang, diduga melakukan pelecehan seksual. Foto/Ilustrasi
A A A
PADANG - Rekaman suara yang diduga seorang dosen Universitas Andalas (Unand) Padang, viral di media sosial. Oknum dosen yang diketahui berinisial KC tersebut, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.



Dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi tersebut, muncul saat mahasiswi itu meminta izin tidak bisa hadir dalam kuliah wajib yang diasuh KC. Saat itu, korban bersama teman-temannya bertamu ke rumah KC.



Setelah teman-teman korban sudah keluar untuk pulang, korban masih bersama KC di sebuah ruangan. Saat itu korban meminta izin kepada KC, tidak bisa menghadiri perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota, dan sudah memesan tiket.



Mendengar jawaban tersebut diduga KC mengancam tidak meluluskan korban, dan mengulangi mata kuliah yang sama tahun depan. Tapi korban diperbolehkan tidak mengikuti kuliah wajib dengan syarat mencium pelaku.

Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Publik Unand Padang, Ernita Arif mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sudah ditangani oleh Satgas PPKS Unand Padang, sejak bulan Oktober 2022.

"Penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen No. 17/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 30/2021 yang mencakup pencegahan, dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," katanya lewat rilis yang diterima, Kamis (22/12/2022).



Pada prinsipnya kata Ernita kerahasiaan dan kehati-hatian dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, sangat dijaga oleh Satgas PPKS dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.

Penanganan kasus pelecehan seksual ini mengutamakan keberpihakan terhadap korban, dan pendampingan korban. "Unand menonaktifkan terlapor selama dalam proses pemeriksaan atau investigasi kasus ini. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menjaga keberlangsungan perkuliahan korban," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2896 seconds (0.1#10.140)