Diisukan Maju Pilkada Barru, Putri: Itu Hoaks!

Senin, 27 Juli 2020 - 15:03 WIB
Saat ini, postingan tidak benar tersebut telah disukai oleh 89 pengguna, 4 kali dibagikan, dan 26 komentar.

Atas kejadian ini, Putri Fatimah Nurdin kembali menegaskan ke seluruh masyarakat agar senantiasa melakukan cek and ricek sebelum kemudian menyimpulkan sesuatu. Termasuk, melakukan aktivitas di media sosial karena perbuatan yang menimbulkan berita hoaks tentu akan merugikan orang lain.

“Hati-hati menyebar berita hoaks, itu melanggar Undang-Undang ITE dan dapat dipidana penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar. Makanya, masyarakat diharapkan jangan mudah mempercaya berita bohong atau hoaks,” tegasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!