Diisukan Maju Pilkada Barru, Putri: Itu Hoaks!

Senin, 27 Juli 2020 - 15:03 WIB
loading...
Diisukan Maju Pilkada...
Putri Fatimah Nurdin membantah isu yang menyebutkan dirinya akan maju di pilkada Barru. Foto: Dokumen pribadi
A A A
MAKASSAR - Putri Sulung Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Putri Fatimah Nurdin menampik isu yang beredar luas di masyarakat, bahwa dirinya bakal maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barru mendatang.

Isu tersebut muncul melalui media sosial Facebook yang mengunggah gambar Putri Fatimah Nurdin sebagai pasangan dari bakal calon Bupati Barru, Mudassir Hasri Gani yang diusung oleh PKB.

Baca juga: Mudassir Sowan ke Mantan Bupati Jelang Pilkada Barru

Postingan tersebut diunggah melalui akun @Aksan Gani hari ini, Senin (27/7/2020).

Mengetahui hal itu, secara tegas wanita yang meraih gelar doktornya di Fakultas Pertanian Universitas Kyushu Jepang ini membantah kabar tersebut. Ia menegaskan, poster tersebut adalah hoaks.

"Itu hoaks alias bohong!, tidak benar itu saya mau maju di pilkada Barru. Jangan cepat dipercaya sebelum ada kroscek dari sumber terpercaya," tegasnya.

Tak sekadar mengunggah poster, akun tersebut juga menuliskan keterangan gambar yang berlebihan dengan tagline BarruBaru!

"Pasangan fenomenal... Muncul dan lahir di tengah-tengah masyarakat Barru dengan segala polemik dan permasalahan yang ada. Sungguh perpaduan yang menarik dan saling melengkapi dan mendukung menuju Barru yang lebih baru," tulis pemilik akun Aksan Gani.

Baca juga: PDIP Usung Suardi Saleh-Andi Mirza Riogi di Pilkada Barru 2020

Saat ini, postingan tidak benar tersebut telah disukai oleh 89 pengguna, 4 kali dibagikan, dan 26 komentar.

Atas kejadian ini, Putri Fatimah Nurdin kembali menegaskan ke seluruh masyarakat agar senantiasa melakukan cek and ricek sebelum kemudian menyimpulkan sesuatu. Termasuk, melakukan aktivitas di media sosial karena perbuatan yang menimbulkan berita hoaks tentu akan merugikan orang lain.

“Hati-hati menyebar berita hoaks, itu melanggar Undang-Undang ITE dan dapat dipidana penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar. Makanya, masyarakat diharapkan jangan mudah mempercaya berita bohong atau hoaks,” tegasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meninggal di Hari Pencoblosan,...
Meninggal di Hari Pencoblosan, Malkan Amin Menyerah di Pertarungan Ketiga
Malkan Amin Calon Bupati...
Malkan Amin Calon Bupati Barru Meninggal Dunia di Rumah Sakit saat Hari Pencoblosan
Besok, KPU Barru Tetapkan...
Besok, KPU Barru Tetapkan Paslon Suardi Saleh-Aska Mappe
Gugatan Rival Ditolak...
Gugatan Rival Ditolak MK, Suardi-Aska Sudah Prediksi Sejak Awal
Suardi Saleh Paparkan...
Suardi Saleh Paparkan Capaian pada Periode Pertama
Rekomendasi
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
Terkenal Fanatik, Suporter...
Terkenal Fanatik, Suporter Argentina Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Berita Terkini
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Infografis
Mutiara Annisa Baswedan,...
Mutiara Annisa Baswedan, Putri Anies yang Raih Beasiswa LPDP ke Harvard
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved