32 Spanduk People Power Dicopot Satpol PP Kota Solo
Rabu, 05 Juli 2023 - 15:36 WIB
SOLO - Puluhan spanduk people power dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Jawa Tengah. Total sudah ada 32 spanduk yang diturunkan hingga Rabu, (5/7/2023).
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengungkapkan bahwa penertiban spanduk tersebut dilakukan karena dipasang di lokasi-lokasi tertib lalu lintas. Di antaranya seperti kawasan Jalan Adi Sucipto, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jendral Sudirman, RS Moewardi dan Benteng Vastenberg.
"Penertiban tadi pagi. Ada 32 spanduk," kata Arir Darmawan saat dihubungi.
Arif menjelaskan, penurunan spanduk dilakukan tidak didasarkan pada kalimat yang tertera melainkan karena melanggar Perda No. 10 tahun 2015 terkait lokasi larangan pemasangan spanduk.
Dalam spanduk spanduk tersebut tertulis bertuliskan 'Menolak Segala Bentuk Seruan Yang Mengarah Perpecahan Bangsa'. Selain itu 'Warga Solo Raya Cinta Damai.'
"Kami tidak melihat kata-katanya. Sudah kami konsultasikan dengan Kesbangpol, spanduk itu melanggar Perda No 10 tahun 2015," ujarnya.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai menjuluki spanduk tersebut sebagai people power.
"Sudah dicopot Pak Arif (Kepala Satpol PP Kota Solo) spanduk people power," tegas Gibran.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengungkapkan bahwa penertiban spanduk tersebut dilakukan karena dipasang di lokasi-lokasi tertib lalu lintas. Di antaranya seperti kawasan Jalan Adi Sucipto, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jendral Sudirman, RS Moewardi dan Benteng Vastenberg.
"Penertiban tadi pagi. Ada 32 spanduk," kata Arir Darmawan saat dihubungi.
Arif menjelaskan, penurunan spanduk dilakukan tidak didasarkan pada kalimat yang tertera melainkan karena melanggar Perda No. 10 tahun 2015 terkait lokasi larangan pemasangan spanduk.
Dalam spanduk spanduk tersebut tertulis bertuliskan 'Menolak Segala Bentuk Seruan Yang Mengarah Perpecahan Bangsa'. Selain itu 'Warga Solo Raya Cinta Damai.'
"Kami tidak melihat kata-katanya. Sudah kami konsultasikan dengan Kesbangpol, spanduk itu melanggar Perda No 10 tahun 2015," ujarnya.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai menjuluki spanduk tersebut sebagai people power.
"Sudah dicopot Pak Arif (Kepala Satpol PP Kota Solo) spanduk people power," tegas Gibran.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda