KTP Bisa Dipakai Berobat ke Fasilitas Kesehatan di Papua

Selasa, 27 Juni 2023 - 06:37 WIB
Plh Deputi Direksi wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata
JAYAPURA - Masyarakat Papua mendapat pelayanan kesehatan di seluruh Faskes (Fasilitas Kesehatan) baik di Provinsi Papua maupun di wilayah lain hanya dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Program ini menjadi gebrakan pemerintah bersama pihak BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan prima kepada masyarakat termasuk di Papua atau UHC (Universal Health Coverage).

Melalui program ini, pelayanan maksimal diberikan kepada masyarakat, baik mulai registrasi hingga pelayanan di Faskes. Yang intinya hanya dengan membawa KTP, maka masyarakat akan mendapat pelayanan kesehatan. Petugas BPJS akan memverifikasi NIK, apakah telah terdaftar dalam layanan atau belum.



Namun demikian, bagi yang belum akan tetap mendapat layanan kesehatan langsung. Petugas akan mendaftarkan NIK tersebut sebagai peserta JKN dan pembiayaan akan ditanggung Pemda yang telah bekerjasama.

Baca juga: BNN Ungkap 39 TPPU Narkotika Senilai Rp187 Miliar

Dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua, hanya di Waropen yang masih menggunakan skema UHC Katob. Yakni kepesertaan BPJS baru bisa digunakan setelah 14 hari. Berbeda di kabupaten/kota lain yang langsung bisa digunakan atau UHC Non Katob.

Hal ini disampaikan Plh Deputi Direksi wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, saat media gathering bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan awak media di Kota Jayapura, Senin (26/6/2023).

“Selama menjadi anggota JKN, bisa dengan menyebutkan nomor KTP, tanpa membawa kartu BPJS, dan yang belum terdaftar maka akan didaftarkan saat itu juga, untuk biayanya ditanggulangi Pemda. Kami juga telah menyediakan layanan online untuk mempermudah akses kesehatan, yang bisa digunakan untuk mendaftar online maupun juga mengecek status kepesertaan," kata Raja Simarmata.

"BPJS Kesehatan sudah menerapkan antrean online, ke satu faskes tidak perlu menumpuk berkas, mengubah budaya berkerumun, mengedukasi masyarakat pelan-pelan untuk menggunakan antrean online,” imbuhnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content