Polisi Sita Ribuan Pil Hexymer Siap Edar di Kebumen

Minggu, 26 Juli 2020 - 14:57 WIB
Selain mengedarkan, tersangka juga merupakan pecandu pil kuning itu. "Sudah agak lama pak saya pakai pil ini," aku tersangka.

Terungkapnya kasus ini sekaligus menjadi pengungkapan kasus pengedaran pil hexymer ilegal dengan barang bukti terbanyak di Kebumen pada tahun 2020 ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Untuk diketahui, Pil Hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk mengobati penyakit parkinson.

Peredaran Hexymer memerlukan resep dokter.Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter.

“Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna. Hal ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk,” jelas Kapolres.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content