Polisi Sita Ribuan Pil Hexymer Siap Edar di Kebumen

Minggu, 26 Juli 2020 - 14:57 WIB
Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengamankan tersangka pengedar pil hexymer beserta barang buktinya. Foto/Dok Humas Polres Kebumen.
KEBUMEN - Satuan Resnarkoba Polres Kebumen kembali menangkap pengedar pil hexymer ilegal. Tersangka adalah warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, yang binisial SF (21).

Polisi mengamankan 1.025 butir hexymer dari tersangka. Selain ribuan pil hexymer, turut juga diamankan handphone android milik tersangka dan uang Rp85 ribu.



Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan tersangka ditangkap Sat Resnarkoba berdasarkan penyelidikan di lapangan.

(Baca juga: PJ Sekda Positif COVID-19, Ini Langkah Pemkab Rembang )

"Tersangka kita tangkap berikut barang bukti ribuan pil hexymer. Keterangan tersangka, pil hexymer ini akan diedarkan di wilayah Kebumen. Adapun sasaran adalah para anak jalanan," ungkap AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto saat gelar perkara, Minggu (26/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!