Polisi Sita Ribuan Pil Hexymer Siap Edar di Kebumen

Minggu, 26 Juli 2020 - 14:57 WIB
loading...
Polisi Sita Ribuan Pil...
Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengamankan tersangka pengedar pil hexymer beserta barang buktinya. Foto/Dok Humas Polres Kebumen.
A A A
KEBUMEN - Satuan Resnarkoba Polres Kebumen kembali menangkap pengedar pil hexymer ilegal. Tersangka adalah warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, yang binisial SF (21).

Polisi mengamankan 1.025 butir hexymer dari tersangka. Selain ribuan pil hexymer, turut juga diamankan handphone android milik tersangka dan uang Rp85 ribu.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan tersangka ditangkap Sat Resnarkoba berdasarkan penyelidikan di lapangan.

(Baca juga: PJ Sekda Positif COVID-19, Ini Langkah Pemkab Rembang )

"Tersangka kita tangkap berikut barang bukti ribuan pil hexymer. Keterangan tersangka, pil hexymer ini akan diedarkan di wilayah Kebumen. Adapun sasaran adalah para anak jalanan," ungkap AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto saat gelar perkara, Minggu (26/7/2020).

Di hadapan penyidik, tersangka SF mengaku bahwa ribuan pil hexymer itu dibeli dari seseorang di daerah Lebakbulus Banten pada tanggal 20 Juli atau sehari sebelum ditangkap.

Ribuan pil hexymer dibelinya dengan harga Rp850 ribu. Nantinya ribuan pil hexymer itu akan diedarkan dalam bentuk paket hemat, setiap paketnya berisi 10 butir pil hexymer.

(Baca juga: Kakek 67 Tahun di Kebumen 5 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun )

"Rencananya akan dibuat paket hemat, tiap paketnya 10 butir. Satu paket dijual seharga 40 ribu. Jadi perkiraan keuntungan jika pil terjual semua Rp3,5 Juta sampai Rp4 juta," sebutnya.

Selain mengedarkan, tersangka juga merupakan pecandu pil kuning itu. "Sudah agak lama pak saya pakai pil ini," aku tersangka.

Terungkapnya kasus ini sekaligus menjadi pengungkapan kasus pengedaran pil hexymer ilegal dengan barang bukti terbanyak di Kebumen pada tahun 2020 ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Untuk diketahui, Pil Hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk mengobati penyakit parkinson.

Peredaran Hexymer memerlukan resep dokter.Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter.

“Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna. Hal ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk,” jelas Kapolres.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2279 seconds (0.1#10.140)