Polisi Gerebek Prostitusi Berkedok Karaoke di Tarakan, Mucikari dan Pengelola Dibekuk

Senin, 26 Juni 2023 - 12:37 WIB
Satreskrim Polres Tarakan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob serta unit Tindak Pidana Umum gencar melakukan razia tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto tangkapan layar
TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob serta unit Tindak Pidana Umum gencar melakukan razia tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ). Kali ini, polisi menyasar tempat hiburan malam karaoke yang juga menyediakan jasa layanan berhubungan badan atau prostitusi.

Kanit Pidum Polres Tarakan, Ipda M Izzadin Abdillah mengatakan, dalam razia ini pihaknya melakukan penggerebekan di semua kamar yang digunakan untuk mesum di sebuah tempat hiburan malam itu.

Dalam operasi ini, polisi membekuk sepasang muda mudi usai melakukan hubungan badan di sebuah kamar di salah satu tempat karaoke di jalan Sei Bengawan Tarakan, Kalimantan Utara pada Minggu (25/6/2023) dini hari.

Penggerebekan ini, kata Ipda M. Izzadin Abdillah, dilakukan setelah unit PPA menerima laporan adanya lokasi prostitusi berkedok karaoke yang menyediakan layanan kamar.

Di lokasi ini, kata dia, petugas menemukan sedikitnya ada enam kamar yang diduga sebagai wadah para wanita pemandu karaoke melayani lelaki hidung belang.

"Hasil pemeriksaan, layanan berhubungan badan di sini bertarif Rp300 ribu untuk sekali kencan, dimana setiap transaksi wanita atau ledis menerima Rp250 ribu sedangkan mami atau mucikari menerima Rp50 ribu," kata Ipda M Izzadin Abdillah, Senin (26/6/2023).

Kanit PPA Polres Tarakan mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih 10 orang saksi dan pengguna jasa, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mucikari berinisial PA dan pengelola berinisial AP. Sementara wanita yang melayani lelaki hidung belanga berinisial R sebagai saksi korban.

"Tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga harus didenda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," bebernya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content