Polisi Gerebek Prostitusi Berkedok Karaoke di Tarakan, Mucikari dan Pengelola Dibekuk

Senin, 26 Juni 2023 - 12:37 WIB
Satreskrim Polres Tarakan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob serta unit Tindak Pidana Umum gencar melakukan razia tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto tangkapan layar
TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob serta unit Tindak Pidana Umum gencar melakukan razia tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ). Kali ini, polisi menyasar tempat hiburan malam karaoke yang juga menyediakan jasa layanan berhubungan badan atau prostitusi.

Kanit Pidum Polres Tarakan, Ipda M Izzadin Abdillah mengatakan, dalam razia ini pihaknya melakukan penggerebekan di semua kamar yang digunakan untuk mesum di sebuah tempat hiburan malam itu. Baca juga: Sempat Terjebak Konflik Myanmar, 9 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke RI

Dalam operasi ini, polisi membekuk sepasang muda mudi usai melakukan hubungan badan di sebuah kamar di salah satu tempat karaoke di jalan Sei Bengawan Tarakan, Kalimantan Utara pada Minggu (25/6/2023) dini hari.

Penggerebekan ini, kata Ipda M. Izzadin Abdillah, dilakukan setelah unit PPA menerima laporan adanya lokasi prostitusi berkedok karaoke yang menyediakan layanan kamar.

Di lokasi ini, kata dia, petugas menemukan sedikitnya ada enam kamar yang diduga sebagai wadah para wanita pemandu karaoke melayani lelaki hidung belang. Baca juga: Keterlaluan! Gadis Belia di Malang Dijual untuk Layanan Ranjang Berkedok Kafe
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!