Polres Muba Tangkap 4 Tersangka dari 2 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal

Minggu, 25 Juni 2023 - 18:40 WIB
Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap empat orang tersangka dari dua lokasi penyulingan minyak ilegal berbeda yang terbakar beberapa hari yang lalu. Foto SINDOnews
MUBA - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap empat orang tersangka dari dua lokasi penyulingan minyak ilegal berbeda yang terbakar beberapa hari yang lalu.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, dari lokasi kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, pihaknya menangkap tiga orang tersangka. Baca juga: Tersinggung Dimarahi, Pria di Banyung Lencir Bacok Kakak Kandung hingga Luka Parah



Ketiganya adalah Beli Pirnanda (21), dan Prandika (22), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, serta Merzi (18), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing II Lais.

"Untuk lokasi kebakaran kedua di Simpang Berdikari RT 09 Dusun 4 Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, anggota mengamankan satu orang yakni Ardiansyah," ujar Siswandi, Minggu (25/6/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!