Dendam Kesumat, Nikel Tembak Satpam di OKI yang Pernah Menangkapnya

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:26 WIB
"Saat tiba di sana, pelaku melihat korban seorang diri berada di pos satpam dan pelaku berjalan mendekati korban yang saat itu sedang bermain handphone. Tersangka langsung mengeluarkan senpi dari pinggangnya dan menembak ke arah dada korban sebanyak satu kali hingga korban langsung terjatuh," bebernya.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Mulyadi Nekat Merampok Meski Sedang Stroke

Usai menembak korban, lanjut Dili, tersangka bersama kerabatnya langsung melarikan diri. Sedangkan, korban yang sudah mengeluarkan darah berjalan ke arah camp untuk meminta pertolongan.

"Tersangka akhirnya ditangkap setelah 2 bulan menjadi buron. Tersangka ditangkap di areal camp PT. BMH jalur 5 Desa Sungai Ceper," ujranya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 353 KUHP ayat 1 dan 2, serta Pasal 351 KUHP ayat 1 ke 2 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!