Tidak Kantongi Izin, Pemkot Akan Tutup Burger King Hasanuddin

Sabtu, 25 Juli 2020 - 09:17 WIB
Petugas Satpol PP bersama OPD terkait sudah turun langsung memeriksa dokumen administrasi Burger King di Jalan Sultan Hasanuddin. Foto/SINDOnews/Vivi Riski Indriani
MAKASSAR - Pemerinta Kota (Pemkot) Makassar mengancam akan menutup waralaba Burger King di Jalan Sultan Hasanuddin dikarenakan belum mengantongi izin. Padahal, restoran cepat saji ini baru diresmikan, Jumat (24/7/2020) kemarin.

Petugas Satpol PP bersama OPD terkait sudah turun langsung memeriksa dokumen administrasi restoran tersebut. Hasilnya, pihak pengelola belum memiliki izin yang lengkap.

"Hasil pemeriksaan belum ada izinnya, kita BAP dulu baru kita tutup restorannya," tegas Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kota Makassar, Irwan.





Menurut Irwan, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan sebelum penutupan. Termasuk memanggil pihak pengelola untuk diperiksa perihal tidak lengkapnya izin.

"Kegiatan usaha bisa jalan kalau sudah memiliki izin. Jadi harus ada izin dulu baru beroperasi," tuturnya.

Diketahui, Burger King Hasanuddin hanya memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Kementrian Perdagangan. Hanya saja, izin usaha dari Pemkot Makassar belum diterbitkan.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content