Jual Wanita lewat WhatsApp, Pemuda Merangin Jambi Ini Dibekuk Polisi
Jum'at, 16 Juni 2023 - 13:03 WIB
MARANGIN - Andika alias Bowo (21) warga kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko diringkus Tim Elang Satreskrim Polres Merangin, Rabu (14/6/2023). Pemuda ini dibekuk karena diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu tim Elang Satreskrim Polres Merangin mendapat informasi jika ada warga yang akan melakukan open BO atau penjualan orang secara online melalui WhatsApp.
Kemudian tim langsung melakukan penggerebekan di Hotel Jacky Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan. Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku dan korban.
Lalu keduanya dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono membenarkan adanya penangkapan tersebut."Ya saat ini pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti uang hasil transaksi," jelas Mulyono Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut Kasat mengatakan jika modus operandi pelaku ini adalah mengambil fee dari transaksi tersebut."Dari keterangan pelaku fee yang ia dapatkan bervariasi melihat dari transaksi, menurut pelaku transaksi antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari transaksi itu pelaku mendapatkan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu," pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu tim Elang Satreskrim Polres Merangin mendapat informasi jika ada warga yang akan melakukan open BO atau penjualan orang secara online melalui WhatsApp.
Kemudian tim langsung melakukan penggerebekan di Hotel Jacky Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan. Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku dan korban.
Lalu keduanya dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono membenarkan adanya penangkapan tersebut."Ya saat ini pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti uang hasil transaksi," jelas Mulyono Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut Kasat mengatakan jika modus operandi pelaku ini adalah mengambil fee dari transaksi tersebut."Dari keterangan pelaku fee yang ia dapatkan bervariasi melihat dari transaksi, menurut pelaku transaksi antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari transaksi itu pelaku mendapatkan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda