Gara-gara Film Porno, Kakek Ini Tega Hamili Keponakan Sendiri
Sabtu, 25 Juli 2020 - 07:19 WIB
KONAWE - Bejat. Seorang kakek beriniial S,60, warga Kabupaten Konawe , Sulawesi Tenggara tega menyetubuhi keponakanya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil 6 bulan.
Setelah kehamilanya di ketahui oleh keluarga pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Konawe. Akibat perbuatan amoral ini, pelaku terancam 15 tahun penjara.
Kake S ini nekat menyetubuhi keponakanya sendiri N yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama ini karena keseringan menonton film porno.(Baca juga : 500 TKA Masuk Konawe, 2 Perusahaan Bakal Rekrut 5.000 Tenaga Kerja Lokal )
Pelaku melakukan aksi bejat itu di rumahnya saat kondisi sedang sepi dengan mengiming – imingi sejumlah uang. Korban juga kerap diancam dibunuh jika melapor kepada keluarga. Akibat perbuatan pelaku, korban kini tak lagi bersekolah.
Pihak keluarga yang mengetahui kehamilan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Konawe. (Baca juga : Kantor Imigrasi Periksa Dokumen 156 TKA, Setelah Karantina Mandiri )
“Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di kantor Polres Konawe. Pelaku kita jerat pasal 81 ayat 1 KUHP jo pasal 76 d Undang – undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Husni Abda, Sabtu (25/7/2020).
Setelah kehamilanya di ketahui oleh keluarga pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Konawe. Akibat perbuatan amoral ini, pelaku terancam 15 tahun penjara.
Kake S ini nekat menyetubuhi keponakanya sendiri N yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama ini karena keseringan menonton film porno.(Baca juga : 500 TKA Masuk Konawe, 2 Perusahaan Bakal Rekrut 5.000 Tenaga Kerja Lokal )
Pelaku melakukan aksi bejat itu di rumahnya saat kondisi sedang sepi dengan mengiming – imingi sejumlah uang. Korban juga kerap diancam dibunuh jika melapor kepada keluarga. Akibat perbuatan pelaku, korban kini tak lagi bersekolah.
Pihak keluarga yang mengetahui kehamilan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Konawe. (Baca juga : Kantor Imigrasi Periksa Dokumen 156 TKA, Setelah Karantina Mandiri )
“Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di kantor Polres Konawe. Pelaku kita jerat pasal 81 ayat 1 KUHP jo pasal 76 d Undang – undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Husni Abda, Sabtu (25/7/2020).
(nun)
tulis komentar anda