Kantor Imigrasi Periksa Dokumen 156 TKA, Setelah Karantina Mandiri

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:44 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Periksa...
Kantor Imigrasi Periksa Dokumen 156 TKA, Setelah Karantina Mandiri. Foto/iNewsTV/Febriyanto Tamenk
A A A
KENDARI - Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan pengecekan dokumen, visa 156 tenaga kerja asing (TKA) China gelombang pertama yang saat ini berada di Pabrik PT OSS di Morosi, Kabupaten Konawe.

Pemeriksaan dilakukan setelah 156 TKA tadi melewati masa karantina mandiri selama 14 hari. Langkah ini dilakukan untuk menjawab kecemasan publik dan demonstran yang mempertanyakan dokumen TKA yang telah masuk.

Dimana visa 156 TKA ini menggunakan visa kerja atau 312, dengan masa berlaku selama 6 bulan ke depan. (Baca juga: Demo Tolak TKA asal China, Kantor Imigrasi Kendari Dilempari Sampah)

Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan kantor Imigrasi Kendari pada hari ini, Rabu 8 Juli 2020. Sebanyak 156 TKA yang tiba pada gelombang pertama memiliki visa 312 atau visa bekerja yang masa berlakunya selama 6 bulan ke depan. Sementara paspor berlaku hingga 3 Maret 2021 mendatang.

Kepala Imigrasi Kendari Hajar Aswad mengatakan, pemeriksaan dokumen 156 TKA gelombang pertama baru bisa dilakukan hari ini, sesuai dengan aturan protokol kesehatan COVID-19. Dimana 156 TKA terlebih dahulu menjalani karantina mandiri, memastikan kodisi kesehatan mereka untuk menghindari penyebaran COVID-19.

“Untuk pemeriksaan dokumen 105 TKA yang tiba pada gelombang ke-2, Kantor Imigrasi akan kembali turun ke Pabrik PT OSS, setelah masa karantina mandiri berakhir 14 hari ke depan,” kata Hajar Aswad.

Diketahui hasil pemeriksaan kesehatan sebanyak 156 TKA China gelombang pertama, keseluruhanya dinyatakan sehat atau nonreaktif COVID-19.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirapid Test, Calon...
Dirapid Test, Calon Mahasiswa Panik saat Tahu Reaktif COVID-19
Tak Kantongi Izin, TKA...
Tak Kantongi Izin, TKA China Dideportasi dari Kendari
Rekomendasi
Sejarah Nuzulul Quran...
Sejarah Nuzulul Qur'an dan Amalan yang Dianjurkan
Harga Emas Antam Kembali...
Harga Emas Antam Kembali Bangkit, Naik Rp12.000 per Gram Hari Ini
Ikan Berkepala Gumpalan...
Ikan Berkepala Gumpalan Ditemukan di Antara 27 Spesies Baru di Peru
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
2 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
4 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
4 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
10 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
11 jam yang lalu
Infografis
Mahmoud Abbas Siap Ambil...
Mahmoud Abbas Siap Ambil Alih Gaza setelah Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved