Kantor Imigrasi Periksa Dokumen 156 TKA, Setelah Karantina Mandiri

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:44 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Periksa Dokumen 156  TKA, Setelah Karantina Mandiri
Kantor Imigrasi Periksa Dokumen 156 TKA, Setelah Karantina Mandiri. Foto/iNewsTV/Febriyanto Tamenk
A A A
KENDARI - Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan pengecekan dokumen, visa 156 tenaga kerja asing (TKA) China gelombang pertama yang saat ini berada di Pabrik PT OSS di Morosi, Kabupaten Konawe.

Pemeriksaan dilakukan setelah 156 TKA tadi melewati masa karantina mandiri selama 14 hari. Langkah ini dilakukan untuk menjawab kecemasan publik dan demonstran yang mempertanyakan dokumen TKA yang telah masuk.

Dimana visa 156 TKA ini menggunakan visa kerja atau 312, dengan masa berlaku selama 6 bulan ke depan. (Baca juga: Demo Tolak TKA asal China, Kantor Imigrasi Kendari Dilempari Sampah)

Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan kantor Imigrasi Kendari pada hari ini, Rabu 8 Juli 2020. Sebanyak 156 TKA yang tiba pada gelombang pertama memiliki visa 312 atau visa bekerja yang masa berlakunya selama 6 bulan ke depan. Sementara paspor berlaku hingga 3 Maret 2021 mendatang.

Kepala Imigrasi Kendari Hajar Aswad mengatakan, pemeriksaan dokumen 156 TKA gelombang pertama baru bisa dilakukan hari ini, sesuai dengan aturan protokol kesehatan COVID-19. Dimana 156 TKA terlebih dahulu menjalani karantina mandiri, memastikan kodisi kesehatan mereka untuk menghindari penyebaran COVID-19.

“Untuk pemeriksaan dokumen 105 TKA yang tiba pada gelombang ke-2, Kantor Imigrasi akan kembali turun ke Pabrik PT OSS, setelah masa karantina mandiri berakhir 14 hari ke depan,” kata Hajar Aswad.

Diketahui hasil pemeriksaan kesehatan sebanyak 156 TKA China gelombang pertama, keseluruhanya dinyatakan sehat atau nonreaktif COVID-19.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)