Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang
Selasa, 13 Juni 2023 - 00:46 WIB
SEMARANG - Muhammad Rozikin (32) warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Ngaliyan Semarang. Dia adalah pengemudi truk bermuatan pasir dan batu yang terguling kemudian menimpa mobil Toyota Agya hingga menewaskan tiga orang.
Tiga korban tewas adalah penumpang mobil Agya. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi Rabu 7 Juni 2023 siang di Ngaliyan Semarang.Truk dump tersebut mengalami rem blong, karena ada kebocoran remnya.
“Saat kejadian, sopir mengalami luka dan dirawat di RS Tugurejo Semarang, setelah membaik kami jemput dan mintai keterangan,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Mapolrestabes Semarang, Senin 12 Juni 2023.
Kebocoran rem terjadi di truk yang dikendarai tersangka, sehingga saat di lokasi tersebut pengereman tidak berfungsi. Pengakuan tersangka, saat sebelum berangkat fungsi rem sudah dicek. “Kami dalami (pengakuan tersangka), dari fakta lapangan, saksi ahli, fungsi rem tidak maksimal,” sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun dan denda Rp12juta. Saat ini tersangka ditahan.
Truk tersebut nomor polisi H 1891 DG. Sementara mobil Agya yang tertimpa truk bernomor polisi H 1240 FW. Para korban meninggal dunia adalah Yuliana Evelien (37) pengemudi dan anaknya Sola Gracia Ribkah Utama (8) pelajar SD, serta satu penumpang lain tetangganya yakni Adriel Cirello Messhachwibowo (11) pelajar.
Tiga korban tewas adalah penumpang mobil Agya. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi Rabu 7 Juni 2023 siang di Ngaliyan Semarang.Truk dump tersebut mengalami rem blong, karena ada kebocoran remnya.
“Saat kejadian, sopir mengalami luka dan dirawat di RS Tugurejo Semarang, setelah membaik kami jemput dan mintai keterangan,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Mapolrestabes Semarang, Senin 12 Juni 2023.
Kebocoran rem terjadi di truk yang dikendarai tersangka, sehingga saat di lokasi tersebut pengereman tidak berfungsi. Pengakuan tersangka, saat sebelum berangkat fungsi rem sudah dicek. “Kami dalami (pengakuan tersangka), dari fakta lapangan, saksi ahli, fungsi rem tidak maksimal,” sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun dan denda Rp12juta. Saat ini tersangka ditahan.
Truk tersebut nomor polisi H 1891 DG. Sementara mobil Agya yang tertimpa truk bernomor polisi H 1240 FW. Para korban meninggal dunia adalah Yuliana Evelien (37) pengemudi dan anaknya Sola Gracia Ribkah Utama (8) pelajar SD, serta satu penumpang lain tetangganya yakni Adriel Cirello Messhachwibowo (11) pelajar.
(don)
tulis komentar anda