Ganti Rugi 26 Bidang Lahan Bendungan Pamukkulu Dibayarkan, 7 Masih Sengketa
Jum'at, 24 Juli 2020 - 23:08 WIB
Pembayaran ganti rugi lahan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Pembayaran itu dijaga ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri guna memastikan tidak ada gangguan kamtibmas yang muncul.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMN) tidak membiarkan penerima pembayaran ganti rugi untuk diwakili, kecuali ahli waris dari pemilik lahan bendungan.
Wakil Bupati Takalar, Achmad Daeng Se're, menyampaikan terima kasih atas kesediaan masyarakat merelakan lahannya untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu. Menurutnya, para masyarakat yang terkena imbas telah ikut bekerja sama dengan pemerintah untuk hajat hidup orang banyak.
"Kami selaku Pemerintah Kabupaten Takalar bersama Forkopimda mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat," katanya..
Baca Juga: Wabup Takalar dan BPKH Sepakati Tata Batas Hutan Komara
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMN) tidak membiarkan penerima pembayaran ganti rugi untuk diwakili, kecuali ahli waris dari pemilik lahan bendungan.
Wakil Bupati Takalar, Achmad Daeng Se're, menyampaikan terima kasih atas kesediaan masyarakat merelakan lahannya untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu. Menurutnya, para masyarakat yang terkena imbas telah ikut bekerja sama dengan pemerintah untuk hajat hidup orang banyak.
"Kami selaku Pemerintah Kabupaten Takalar bersama Forkopimda mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat," katanya..
Baca Juga: Wabup Takalar dan BPKH Sepakati Tata Batas Hutan Komara
Lihat Juga :