Pengeboran Minyak Ilegal Meledak, Polisi Tangkap Pemilik Lahan

Senin, 12 Juni 2023 - 07:51 WIB
Polisi berhasil menangkap pelaku pengeboran minyak ilegal yang meledak di Desa Keban I, Kecamatan Sangadesa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto/iNews TV/Edi Lestari
MUSI BANYUASIN - Tim gabungan dari Polsek Sangadesa, dan Satreskrim Polres Musi Banyuasin, berhasil menangkap Alijon pemilik lahan dan sumur pengeboran minyak ilegal. Penangkapan ini buntut dari meledaknya sumur pengeboran minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sangadesa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.



Alijon ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Rawas. Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, akhirnya tim di lapangan berhasil menangkap pemilik lahan dan sumur pengeboran minyak ilegal yang meledak.



Selain menangkap pelaku pemilik lahan dan sumur pengeboran mintak ilegal, petugas kepolisian juga berhasil menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam pengeboran minyak ilegal tersebut. "Peralatan yang disita ditemukan dalam kondisi hangus terbakar, dan diduga dijadikan alat untuk pengeboran minyak ilegal," tegas Siswandi.



Hingga kini, tim gabungan terus melakukan upaya pemadaman di salah satu titik sumur pengeboran minyak ilegal yang terbakar. Jika kobaran api masih belum padam, Siswandi menyatakan akan meminta bantuan PT Pertamina, untuk bisa memadamkan kebakaran tersebut.

Ledakan yang memicu terjadinya kebakaran di sumur pengeboran minyak ilegal tersebut, diduga akibat tekanan gas yang ke luar bersamaan dengan minyak mentah. Selain itu, juga diduga adanya gesekan material batu dengan pipa sebagai alat pengeboran minyak ilegal.





Kebakaran sumur pengeboran minyak ilegal ini, tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi hingga kini kobaran api masih sulit dipadamkan. Kobaran api yang disertai kepulan asap hitam pekat memumbung tinggi di udara. Selain itu juga terdengar suara bergemuruh.

Saat diperiksa polisi, Alijon mengaku baru kali ini melakukan pengeboran minyak ilegal. Pelaku tidak mengindahkan peringatan dari tim gabungan, dan potensi bahaya yang ditimbulkan akibat pengeboran minyak ilegal tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman selama enam tahun penjara, dan denda Rp60 miliar.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content