Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB
loading...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri periode 2026–2031 AH Bimo Suryono. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri periode 2026–2031 AH Bimo Suryono menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan etika, menghormati hukum, serta tidak mengganggu stabilitas nasional dan kepentingan masyarakat luas. Dia menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun, demokrasi yang sehat tidak boleh kehilangan etika maupun mengorbankan stabilitas nasional yang sedang dibangun di tengah berbagai tantangan ekonomi global. “Demokrasi yang sehat tidak boleh kehilangan etika, apalagi mengorbankan stabilitas nasional yang sedang dibangun bersama,” kata Bimo dalam pernyataan tertulisnya, Senin (15/6/2026).

Ia juga mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai turut memperkuat koordinasi antara Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta bank-bank Himbara dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, sinergi tersebut menunjukkan bahwa menjaga perekonomian nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lembaga negara dan pemangku kepentingan sektor keuangan.



Bimo menilai hasil koordinasi tersebut mulai terlihat dari sejumlah indikator ekonomi, seperti penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pergerakan positif pasar modal, serta penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Meski demikian, ia menegaskan stabilitas ekonomi harus terus dijaga melalui koordinasi yang kuat antara pemerintah, DPR RI, Bank Indonesia, OJK, LPS, Bank Himbara, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.

Di sisi lain, Bimo mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, menurut dia, pelaksanaan hak tersebut harus tetap menghormati hak masyarakat lain, menjaga ketertiban umum, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tata cara pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum. Sementara itu, pengamanan kawasan Objek Vital Nasional diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 guna melindungi objek strategis nasional demi menjaga kepentingan negara, keselamatan masyarakat, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Rekomendasi
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
Meski Ada Ancaman, Kedubes...
Meski Ada Ancaman, Kedubes Iran Ucapkan Terima Kasih kepada Delegasi yang Hadiri Pemakaman Khamenei
Messi Puji Penampilan...
Messi Puji Penampilan Kiper Fenomenal Cape Verde di Piala Dunia 2026, Vozinha: Kata-katanya Sangat Berarti
Berita Terkini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved