Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB
loading...
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri periode 2026–2031 AH Bimo Suryono. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri periode 2026–2031 AH Bimo Suryono menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan etika, menghormati hukum, serta tidak mengganggu stabilitas nasional dan kepentingan masyarakat luas. Dia menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
Namun, demokrasi yang sehat tidak boleh kehilangan etika maupun mengorbankan stabilitas nasional yang sedang dibangun di tengah berbagai tantangan ekonomi global. “Demokrasi yang sehat tidak boleh kehilangan etika, apalagi mengorbankan stabilitas nasional yang sedang dibangun bersama,” kata Bimo dalam pernyataan tertulisnya, Senin (15/6/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai turut memperkuat koordinasi antara Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta bank-bank Himbara dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, sinergi tersebut menunjukkan bahwa menjaga perekonomian nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lembaga negara dan pemangku kepentingan sektor keuangan.
Bimo menilai hasil koordinasi tersebut mulai terlihat dari sejumlah indikator ekonomi, seperti penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pergerakan positif pasar modal, serta penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Meski demikian, ia menegaskan stabilitas ekonomi harus terus dijaga melalui koordinasi yang kuat antara pemerintah, DPR RI, Bank Indonesia, OJK, LPS, Bank Himbara, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
Di sisi lain, Bimo mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, menurut dia, pelaksanaan hak tersebut harus tetap menghormati hak masyarakat lain, menjaga ketertiban umum, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tata cara pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum. Sementara itu, pengamanan kawasan Objek Vital Nasional diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 guna melindungi objek strategis nasional demi menjaga kepentingan negara, keselamatan masyarakat, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Namun, demokrasi yang sehat tidak boleh kehilangan etika maupun mengorbankan stabilitas nasional yang sedang dibangun di tengah berbagai tantangan ekonomi global. “Demokrasi yang sehat tidak boleh kehilangan etika, apalagi mengorbankan stabilitas nasional yang sedang dibangun bersama,” kata Bimo dalam pernyataan tertulisnya, Senin (15/6/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai turut memperkuat koordinasi antara Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta bank-bank Himbara dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, sinergi tersebut menunjukkan bahwa menjaga perekonomian nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lembaga negara dan pemangku kepentingan sektor keuangan.
Bimo menilai hasil koordinasi tersebut mulai terlihat dari sejumlah indikator ekonomi, seperti penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pergerakan positif pasar modal, serta penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Meski demikian, ia menegaskan stabilitas ekonomi harus terus dijaga melalui koordinasi yang kuat antara pemerintah, DPR RI, Bank Indonesia, OJK, LPS, Bank Himbara, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
Di sisi lain, Bimo mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, menurut dia, pelaksanaan hak tersebut harus tetap menghormati hak masyarakat lain, menjaga ketertiban umum, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tata cara pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum. Sementara itu, pengamanan kawasan Objek Vital Nasional diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 guna melindungi objek strategis nasional demi menjaga kepentingan negara, keselamatan masyarakat, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Lihat Juga :