Pria Bertato Pura-pura Menumpang Tapi Malah Begal Pemilik Mobil

Jum'at, 09 Juni 2023 - 08:18 WIB
“Tersangka pura-pura menumpang di mobil korban dari KM 34, dan setibanya di KM 11 sopir diberhentikan di Pos MMJ. Lalu korban diancam dan diturunkan ke Pos MMJ, selanjutnya tersangka membawa kabur kendaraan korban,” jelasnya.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit mobil double cabin merek strada BH 8284 MO atau sekitar Rp.300 juta. Korban pun melapor ke Polsek Rawas Ilir.

Baca: Lily Yunita, Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp42 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya.

Setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung Satreskrim Polres Muratara dan Polsek Rawas Ilir bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumah salah satu warga setempat.

Selanjutnya di bawa ke Polres Musi Rawas Utara untuk di proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!