Dituding Salah Tangkap Buronan Interpol Bule Kanada, Ini Kata Polda Bali
Selasa, 06 Juni 2023 - 22:47 WIB
DENPASAR - Polda Bali menepis dugaan salah menangkap warga negara Kanada, Stephane Gagnon (50). Penangkapan telah sesuai red notice pria bule itu sebagai buronan Interpol .
"Penangkapan Gagnon sesuai red notice Interpol," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno, Selasa (6/6/2023).
Dia menegaskan, tidak mungkin institusinya salah tangkap. Sebab, di red notice Interpol dilengkapi foto dan sidik jari Gagnon.
Ditanya soal perbedaan nomor paspor yang tertera di red notice dan paspor yang dimiliki Gagnon saat ditangkap, dia malah menyuruh menanyakan kepada Interpol.
"Kalau pun ada salah nulis paspor tanyakan kepada polisi Kanada, kenapa kok salah nulis," ujar Suratno.
Dia juga menjamin anggota Polda Bali tidak ada yang terlibat pemerasan seperti dilaporkan Gagnon. "Kan laporannya (pemerasan) bukan di Polda Bali," jawabnya.
Seperti diberitakan, Gagnon ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023. Dia ditangkap berdasarkan red notice interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022.
Pengacara Gagnon, Pahrur Dalimunthe, menduga kliennya merupakan korban salah tangkap. Seharusnya yang ditangkap adalah warga negara asing dengan nomor paspor G809633, sesuai red notice Interpol Kanada. Sedangkan Gagnon ditangkap dengan barang bukti paspor miliknya bernomor AA495494.
Saat ditahan di Polda Bali sampai saat ini, Gagnon mengaku diperas Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Pemerasan diduga dilakukan seorang markus bersama oknum Divhub Inter Polri dan telah dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
"Penangkapan Gagnon sesuai red notice Interpol," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno, Selasa (6/6/2023).
Dia menegaskan, tidak mungkin institusinya salah tangkap. Sebab, di red notice Interpol dilengkapi foto dan sidik jari Gagnon.
Ditanya soal perbedaan nomor paspor yang tertera di red notice dan paspor yang dimiliki Gagnon saat ditangkap, dia malah menyuruh menanyakan kepada Interpol.
"Kalau pun ada salah nulis paspor tanyakan kepada polisi Kanada, kenapa kok salah nulis," ujar Suratno.
Dia juga menjamin anggota Polda Bali tidak ada yang terlibat pemerasan seperti dilaporkan Gagnon. "Kan laporannya (pemerasan) bukan di Polda Bali," jawabnya.
Seperti diberitakan, Gagnon ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023. Dia ditangkap berdasarkan red notice interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022.
Baca Juga
Pengacara Gagnon, Pahrur Dalimunthe, menduga kliennya merupakan korban salah tangkap. Seharusnya yang ditangkap adalah warga negara asing dengan nomor paspor G809633, sesuai red notice Interpol Kanada. Sedangkan Gagnon ditangkap dengan barang bukti paspor miliknya bernomor AA495494.
Saat ditahan di Polda Bali sampai saat ini, Gagnon mengaku diperas Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Pemerasan diduga dilakukan seorang markus bersama oknum Divhub Inter Polri dan telah dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
(nic)
tulis komentar anda