Polda Bali Diduga Salah Tangkap Bule Kanada Buronan Interpol
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali diduga salah menangkap warga negara Kanada, Stephane Gagnon (50), yang menjadi buronan Interpol . Dia kini ditahan di Polda Bali dan rencana dideportasi malam ini, Minggu (4/6/2023).
"Kami menduga keliru menangkap, salah tangkap. Kami menduga ini bukan dia," kata Pahrur Dalimunthe, pengacara usai menemui Gagnon di Polda Bali, Minggu (4/6/2023).
Gagnon ditangkap petugas imigrasi di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, Jumat (19/5/2023). Turut diamankan paspor bule pria ini bernomor AA495494.
Pahrur menjelaskan, yang seharusnya ditangkap adalah warga negara asing dengan nomor paspor G809633, sesuai dengan red notice Interpol Kanada.
Menurutnya, nomor paspor itu adalah identitas seperti halnya nomor induk kependudukan (NIK) di KTP. Kliennya tidak pernah memiliki nomor paspor G809633, melainkan AA495494.
"Paspor di red notice dengan paspor klien saya huruf awalnya dan seluruh nomornya beda 100 persen. Jadi bukan nomor paspor dia. Dan nomor paspor yang sifatnya rahasia itu salah. Jadi kita menduga ini bukan dia," tegas Pahrur.
Karena itu, Pahrur menolak Gagnon diekstradisi malam ini. Apalagi dia memperoleh penjelasan dari Polda Bali, Gagnon bakal diekstradisi ke Australia, bukan ke Kanada.
Hingga sore ini, lanjut dia, juga tidak ada permintaan ekstradisi dari Interpol Kanada. "Juga tidak ada perwakilan Iterpol atau minimal kedutaan Kanada yang datang ke sini untuk serah terima. Karena itu kami tegas menolak ekstradisi," tandasnya.
"Kami menduga keliru menangkap, salah tangkap. Kami menduga ini bukan dia," kata Pahrur Dalimunthe, pengacara usai menemui Gagnon di Polda Bali, Minggu (4/6/2023).
Gagnon ditangkap petugas imigrasi di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, Jumat (19/5/2023). Turut diamankan paspor bule pria ini bernomor AA495494.
Pahrur menjelaskan, yang seharusnya ditangkap adalah warga negara asing dengan nomor paspor G809633, sesuai dengan red notice Interpol Kanada.
Menurutnya, nomor paspor itu adalah identitas seperti halnya nomor induk kependudukan (NIK) di KTP. Kliennya tidak pernah memiliki nomor paspor G809633, melainkan AA495494.
"Paspor di red notice dengan paspor klien saya huruf awalnya dan seluruh nomornya beda 100 persen. Jadi bukan nomor paspor dia. Dan nomor paspor yang sifatnya rahasia itu salah. Jadi kita menduga ini bukan dia," tegas Pahrur.
Karena itu, Pahrur menolak Gagnon diekstradisi malam ini. Apalagi dia memperoleh penjelasan dari Polda Bali, Gagnon bakal diekstradisi ke Australia, bukan ke Kanada.
Hingga sore ini, lanjut dia, juga tidak ada permintaan ekstradisi dari Interpol Kanada. "Juga tidak ada perwakilan Iterpol atau minimal kedutaan Kanada yang datang ke sini untuk serah terima. Karena itu kami tegas menolak ekstradisi," tandasnya.
(nic)