Bacok Korban dengan Pedang, Warga Kulonprogo Terancam Lima Tahun Bui

Jum'at, 24 Juli 2020 - 10:13 WIB
Suroto sempat melawan dan menangkisnya dengan peralatan las yang ada di tempat itu serta teriak minta tolong.

Warga yang mendengar teriakan itu langsung mendatangi lokasi. Mengetahui warga berdatangan, MT melarikan diri namun warga mengejar hingga luar dusun dan berhasil menangkap serta memukuli MT hingga pingsan.

“Beruntung ada petugas yang sedang patroli lewat di tempat itu, sehingga kejadian yang tidak diinginkan bisa dihindari,” kata Aan, Jumat (24/7/2020).

Petugas kemudian membawa MT Ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk mendapat perawatan. Setelah beberapa hari dirawat dan kondisinya membaik kemudian dibawa ke Mapolsek Gamping guna proses hukum. (Baca juga: Ada Kabar Prajurit TNI Stres Akibat COVID-19, Ini Kata Kapendam)

“MT dalam kasus ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya. (Baca juga: Cari Penyebab Kematian, Keluarga Rupi'ah Minta Bongkar Makam)
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!