Bacok Korban dengan Pedang, Warga Kulonprogo Terancam Lima Tahun Bui

Jum'at, 24 Juli 2020 - 10:13 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti pedang yang digunakan MT untuk membacok warga Gamping, di Mapolsek Gamping, Sleman, Jumat (24/7/2020). Foto/Ist
SLEMAN - MT (36), warga Siwalan, Sentolo, Kulonprogo harus berurusan dengan pihak berwajib setelah membacok Suroto (55), warga Baturan, Trihanggo, Gamping, Sleman.

Ia melakukan itu diduga karena tersinggung sering diingatkan korban dan warga Baturan agar tidak keluar masuk dusun saat pandemi Corona, sebab warga khawatir akan terjadi penularan COVID-19.



MT ke Baturan memakai sepeda motor, karena ibunya tinggal di dusun tersebut. Atas tindakannya, MT sekarang ditahan di Mapolsek Gamping, Sleman.

Sebelum diamankan petugas, oleh warga MT sempat dihajar sampai tidak sadarkan diri. Petugas juga mengamankan senjata tajam (sajam) jenis pedang dengan panjang 40 centimeter (cm) yang digunakan MT untuk membacok korban sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Gamping, Sleman, Kompol Aan Andrianto mengatakan peristiwa itu terjadi, Minggu (19/7/2020) pukul 12.00 WIB.

Saat Suroto yang sedang melakukan pekerjaan mengelas di depan rumahnya didatangi MT dan langsung membacok dengan pedang. Bacokan itu mengenai punggung Suroto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!