Masyarakat Kepri Diimbau Tak Mudah Percaya Investasi Bodong

Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:20 WIB
Yang keempat juga perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. (Baca juga: Lecehkan Bendera Merah Putih, Pria Asal Bima Jadi Tersangka)

Yang kelima tidak cepat tergiur dengan iming - iming dan janji seseorang untuk segera bisa menyerahkan kepercayaan penuh terhadap seseorang tanpa harus mengecek dan mengkonfirmasi kembali terhadap pihak - pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Dan yang terakhir atau keenam apabila sudah terjadi atau menjadi korban, segera melaporkan kepada pihak Kepolisian bilamana ada kejanggalan dan kecurigaan terhadap penawaran investasi tersebut," tutupnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!