Masyarakat Kepri Diimbau Tak Mudah Percaya Investasi Bodong

Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:20 WIB
Contohnya tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi, misalnya 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan.

Yang kedua yakni pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Contohnya pada penawaran produk pasar modal (efek/surat berharga) atau produk perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.

Kemudian yang ketiga yakni pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.

"Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM," ujarnya. (Baca juga: FPI Razia Kafe di Makassar, Ratusan Botol Miras Disita)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!