Masyarakat Kepri Diimbau Tak Mudah Percaya Investasi Bodong
Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:20 WIB
BATAM - Terkait maraknya investasi bodong yang menimbulkan kerugian cukup banyak, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan janji muluk penanaman investasi.
Ada beberapa point yang dikatakan Arie untuk mengantisipasi agar masyarakat tak mudah terperdaya janji manis investasi bodong.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jeli dan paham betul tentang cara, metode investasi yang aman dan bisa menghasilkan keuntungan sesuai dengan nilai investasi," ujarnya Kamis (23/7/2020).
Ada 6 point yang disebutkan Arie yakni yang pertama jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.
Contohnya tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi, misalnya 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan.
Yang kedua yakni pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Contohnya pada penawaran produk pasar modal (efek/surat berharga) atau produk perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.
Kemudian yang ketiga yakni pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.
"Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM," ujarnya. (Baca juga: FPI Razia Kafe di Makassar, Ratusan Botol Miras Disita)
Yang keempat juga perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. (Baca juga: Lecehkan Bendera Merah Putih, Pria Asal Bima Jadi Tersangka)
Yang kelima tidak cepat tergiur dengan iming - iming dan janji seseorang untuk segera bisa menyerahkan kepercayaan penuh terhadap seseorang tanpa harus mengecek dan mengkonfirmasi kembali terhadap pihak - pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Dan yang terakhir atau keenam apabila sudah terjadi atau menjadi korban, segera melaporkan kepada pihak Kepolisian bilamana ada kejanggalan dan kecurigaan terhadap penawaran investasi tersebut," tutupnya.
Lihat Juga: Kayanya Alam Nusantara di Bawah Kekuasaan Kerajaan Majapahit, Bikin Pedagang Tingkok Terpana
Ada beberapa point yang dikatakan Arie untuk mengantisipasi agar masyarakat tak mudah terperdaya janji manis investasi bodong.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jeli dan paham betul tentang cara, metode investasi yang aman dan bisa menghasilkan keuntungan sesuai dengan nilai investasi," ujarnya Kamis (23/7/2020).
Ada 6 point yang disebutkan Arie yakni yang pertama jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.
Contohnya tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi, misalnya 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan.
Yang kedua yakni pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Contohnya pada penawaran produk pasar modal (efek/surat berharga) atau produk perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.
Kemudian yang ketiga yakni pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.
"Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM," ujarnya. (Baca juga: FPI Razia Kafe di Makassar, Ratusan Botol Miras Disita)
Yang keempat juga perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. (Baca juga: Lecehkan Bendera Merah Putih, Pria Asal Bima Jadi Tersangka)
Yang kelima tidak cepat tergiur dengan iming - iming dan janji seseorang untuk segera bisa menyerahkan kepercayaan penuh terhadap seseorang tanpa harus mengecek dan mengkonfirmasi kembali terhadap pihak - pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Dan yang terakhir atau keenam apabila sudah terjadi atau menjadi korban, segera melaporkan kepada pihak Kepolisian bilamana ada kejanggalan dan kecurigaan terhadap penawaran investasi tersebut," tutupnya.
Lihat Juga: Kayanya Alam Nusantara di Bawah Kekuasaan Kerajaan Majapahit, Bikin Pedagang Tingkok Terpana
(boy)
tulis komentar anda