Disperindag Sergai Pastikan Pupuk Indonesia Sediakan Stok Bersubsidi di Gudang
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:12 WIB
Melalui Permentan 10 Tahun 2022, dia mengungkapkan bahwa terdapat 9 jenis tanaman atau komoditas yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Adapun 9 jenis tanaman yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Diluar komoditas tersebut, tidak ada hak untuk menerima pupuk bersubsidi," tambah Dedy Iskandar. Baca juga: Pupuk Langka dan Mahal, Ombudsman Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi Tertimbun di Gudang
Kadis Pertanian menambahkan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang terdaftar dalam sistem e-Alokasi sebagai pengganti Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
"Kami yakin petani yang terdaftar dalam e-alokasi akan menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Sebaliknya, petani yang mengeluh tentang kelangkaan pupuk mungkin saja tidak terdaftar dalam e-alokasi.
Oleh karena itu, kami mendorong petani atau kelompok tani untuk aktif mendaftar dalam sistem e-alokasi sebagai syarat mutlak untuk menerima pupuk bersubsidi," pungkas Dedy Iskandar.
"Diluar komoditas tersebut, tidak ada hak untuk menerima pupuk bersubsidi," tambah Dedy Iskandar. Baca juga: Pupuk Langka dan Mahal, Ombudsman Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi Tertimbun di Gudang
Kadis Pertanian menambahkan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang terdaftar dalam sistem e-Alokasi sebagai pengganti Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
"Kami yakin petani yang terdaftar dalam e-alokasi akan menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Sebaliknya, petani yang mengeluh tentang kelangkaan pupuk mungkin saja tidak terdaftar dalam e-alokasi.
Oleh karena itu, kami mendorong petani atau kelompok tani untuk aktif mendaftar dalam sistem e-alokasi sebagai syarat mutlak untuk menerima pupuk bersubsidi," pungkas Dedy Iskandar.
Lihat Juga :