Pemerintah Targetkan 6 Juta Kendaraan Dikonversi ke Listrik pada 2030
Selasa, 30 Mei 2023 - 00:10 WIB
Sripeni menyampaikan, ada tiga pihak yang harus selalu bersama-sama. Yang pertama, Kementerian ESDM yang mendorong supaya bauran energinya dan pengurangan subsidi. Kedua, Kementerian Perhubungan yang menunjuk dan menetapkan kriteria bengkel konversinya.
"Ketiga, Kementerian Perindustrian yang mendukung ekosistem kendaraan listrik khususnya komponen, baterai, dinamo BLDC, controller, dan berbagai macam pendukung lainnya," lanjut Sripeni.
Menurut Sripeni, pada tahun 2023, pemerintah menargetkan konversi 50.000 unit, dengan kebutuhan bengkel konversi 42 bengkel. Sementara itu, target konversi 2024 yakni 150.000 unit, dengan kebutuhan bengkel konversi 125 bengkel.
Saat ini, bengkel yang sudah mendapat sertifikat Kemenhub yakni 19 bengkel dan mampu mengkonversi 1.900 unit/bulan atau 22.800 unit/tahun. Perkiraan bengkel terlatih hingga Desember 2023 sebesar 1.020 bengkel, yang nantinya mampu mengkonversi 102.000 unit/bulan atau 1.224.000 unit/tahun.
Sripeni mengatakan, program konversi motor listrik juga telah diatur dalam Permenhub No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Ini motor yang lama, rangkanya aja yang dipakai, dikeluarkan mesin lamanya lalu diisi mesin baru, dan itu ada di Peraturan Menteri No. 65 Tahunn 2020," katanya.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir, karena program konversi motor listrik ini akan diuji melalui Sertifikat Uji Tipe (SUT), dan per-unitnya ada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang disetarakan dengan motor listrik baru. "Masyarakat tidak perlu khawatir, kami sudah melakukan ini 100 unit yang dikonversi," katanya.
Terkait dengan jenis kendaraan, kapasitas mesin kendaraan yang dikonversi antara 110 cc sampai 150 cc dan dalam kondisi laik jalan. Motor tersebut harus dalam kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Kriteria motor yang akan dikonversi minimum 110 CC, dikonversi dengan motor listriknya 2000 watt, dengan harapan performance akan sama dengan motor BBM," ungkap Sripeni.
Pemerintah, kata Sripeni, sengaja memberikan kemudahan terkait persyaratan bagi para pengendara yang hendak melakukan konversi motor listrik untuk menarik minat sekaligus memperkenalkan motor listrik kepada masyarakat.
"Ketiga, Kementerian Perindustrian yang mendukung ekosistem kendaraan listrik khususnya komponen, baterai, dinamo BLDC, controller, dan berbagai macam pendukung lainnya," lanjut Sripeni.
Menurut Sripeni, pada tahun 2023, pemerintah menargetkan konversi 50.000 unit, dengan kebutuhan bengkel konversi 42 bengkel. Sementara itu, target konversi 2024 yakni 150.000 unit, dengan kebutuhan bengkel konversi 125 bengkel.
Saat ini, bengkel yang sudah mendapat sertifikat Kemenhub yakni 19 bengkel dan mampu mengkonversi 1.900 unit/bulan atau 22.800 unit/tahun. Perkiraan bengkel terlatih hingga Desember 2023 sebesar 1.020 bengkel, yang nantinya mampu mengkonversi 102.000 unit/bulan atau 1.224.000 unit/tahun.
Sripeni mengatakan, program konversi motor listrik juga telah diatur dalam Permenhub No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Ini motor yang lama, rangkanya aja yang dipakai, dikeluarkan mesin lamanya lalu diisi mesin baru, dan itu ada di Peraturan Menteri No. 65 Tahunn 2020," katanya.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir, karena program konversi motor listrik ini akan diuji melalui Sertifikat Uji Tipe (SUT), dan per-unitnya ada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang disetarakan dengan motor listrik baru. "Masyarakat tidak perlu khawatir, kami sudah melakukan ini 100 unit yang dikonversi," katanya.
Terkait dengan jenis kendaraan, kapasitas mesin kendaraan yang dikonversi antara 110 cc sampai 150 cc dan dalam kondisi laik jalan. Motor tersebut harus dalam kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Kriteria motor yang akan dikonversi minimum 110 CC, dikonversi dengan motor listriknya 2000 watt, dengan harapan performance akan sama dengan motor BBM," ungkap Sripeni.
Pemerintah, kata Sripeni, sengaja memberikan kemudahan terkait persyaratan bagi para pengendara yang hendak melakukan konversi motor listrik untuk menarik minat sekaligus memperkenalkan motor listrik kepada masyarakat.
tulis komentar anda