19 Napi Tunggu Eksekusi Mati, Termasuk Wawan Pembunuh Sisca Yovie

Kamis, 23 Juli 2020 - 17:48 WIB
"Sejauh ini belum ada eksekusi. Kabar terakhir dia sedang upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sekarang dia di Lapas Cirebon," kata Dulnasir, kuasa hukum yang sempat menangani perkara M Veri.

Eksekusi pidana mati diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata CaraPelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Eksekusi pidana mati dilaksanakan oleh jaksa tinggi. Eksekusi mati dilaksanakan secara berdiri, duduk atau berlutut. Eksekusi pidana mati melibatkan regu penembak dari polisi di bawah perintah jaksa tinggi atau jaksa. Kemudian, terpidana mati ditutup matanya dengan jarak tidak boleh dari 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!