19 Napi Tunggu Eksekusi Mati, Termasuk Wawan Pembunuh Sisca Yovie

Kamis, 23 Juli 2020 - 17:48 WIB
Saat ini, semua terpidana mati itu belum dieksekusi oleh jaksa eksekutor. Padahal ada terpidana mati yang telah divonis sejak 2009 silam. "Eksekusinya belum tahu kapan," ujar Aris.

Salah satu terpidana mati yang belum dieksekusi adalah, Wawan Alias Awing. Terpidana mati dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban Sisca Yofie meninggal dunia secara mengenaskan pada 2013 di kawasan di Jalan Cipedes Tengah.

Pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Wawan dipidana seumur hidup. Pada tingkat kasasi, Wawan yang terbukti menyeret korban Sisca sejauh 1 kilometer dari di Jalan Setra Indah Utara hingga Jalan Cipedes Tengah itu, divonis mati.

Bahkan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK). Saat ini, Wawan dipindahkan penahanannya di Lapas Nusakambangan.

Selain Wawan, ada juga M Veri. Terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kabupaten Purwakarta pada 2016. Korbannya, ibu dan bayi di dalam kandungan, dan anaknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!