19 Napi Tunggu Eksekusi Mati, Termasuk Wawan Pembunuh Sisca Yovie

Kamis, 23 Juli 2020 - 17:48 WIB
loading...
19 Napi Tunggu Eksekusi...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 19 narapidana yang tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakat (lapas) di Jawa Barat menunggu eksekusi mati setelah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim akibat kesalahannya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan, selain di sejumlah lapas di Jabar, napi dengan vonis mati tersebut juga saat ini berada Lapas Nusakambangan. (BACA JUGA: 228 Bandar Narkoba Diboyong ke Lapas Supermaximum Nusakambangan )

"Perinciannya, tujuh terpidana mati kasus pembunuhan dan 12 kasus narkoba. Mereka ditahan di sejumlah lapas di Jabar. Ada juga yang di Nusakambangan," kata Aris. (BISA DIKLIK: 90 Napi Asal Jabar Dipindah ke Nusakambangan, 5 Terpidana Mati )

Aris mengemukakan, dari 12 kasus narkoba yang divonis pidana mati, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Satu napi asal Iran dan satu lagi dari Malaysia.

Saat ini, semua terpidana mati itu belum dieksekusi oleh jaksa eksekutor. Padahal ada terpidana mati yang telah divonis sejak 2009 silam. "Eksekusinya belum tahu kapan," ujar Aris.

Salah satu terpidana mati yang belum dieksekusi adalah, Wawan Alias Awing. Terpidana mati dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban Sisca Yofie meninggal dunia secara mengenaskan pada 2013 di kawasan di Jalan Cipedes Tengah.

Pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Wawan dipidana seumur hidup. Pada tingkat kasasi, Wawan yang terbukti menyeret korban Sisca sejauh 1 kilometer dari di Jalan Setra Indah Utara hingga Jalan Cipedes Tengah itu, divonis mati.

Bahkan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK). Saat ini, Wawan dipindahkan penahanannya di Lapas Nusakambangan.

Selain Wawan, ada juga M Veri. Terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kabupaten Purwakarta pada 2016. Korbannya, ibu dan bayi di dalam kandungan, dan anaknya.

"Sejauh ini belum ada eksekusi. Kabar terakhir dia sedang upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sekarang dia di Lapas Cirebon," kata Dulnasir, kuasa hukum yang sempat menangani perkara M Veri.

Eksekusi pidana mati diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata CaraPelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Eksekusi pidana mati dilaksanakan oleh jaksa tinggi. Eksekusi mati dilaksanakan secara berdiri, duduk atau berlutut. Eksekusi pidana mati melibatkan regu penembak dari polisi di bawah perintah jaksa tinggi atau jaksa. Kemudian, terpidana mati ditutup matanya dengan jarak tidak boleh dari 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Gempar! Napi di Lapas...
Gempar! Napi di Lapas Blitar Diduga Dianiaya hingga Koma 3 Hari
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Rekomendasi
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
JSD Blok M Festival...
JSD Blok M Festival 2026 Bakal Ramaikan Jakarta dengan Fashion, Musik, dan Komunitas Kreatif
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved