Warga Tionghoa di DIY Boleh Punya Hak Milik Tanah

Kamis, 23 Juli 2020 - 17:18 WIB
Kasus ini berawal ketika kantor pertanahan BPN Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman dan kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta menolak permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang diajukan para pelapor.

BPN berpedoman pada Instruksi Wakil Kepala Derah Istimewa Yogyakarta No K.898/I/A/75 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI non Pribumi yang dikeluarkan pada 5 Maret 1975.(Baca juga : Gugatan Ingub 1975, Hakim Minta Maaf Tunda Putusan )



Dalam ringkasan rekomendasi No 0001/RM.03.02-13/0052.0079.0087.0103-2016/VII/2020, ORI menilai penolakan tersebut semestinya tidak perlu dilakukan. Ini mengingat tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang diterbitkan oleh BPN mengatur penolakan dengan merujuk pada instruksi tersebut.

“Meskipun instruksi wakil kepala daerah no K.898/I/A/1975 itu belum dibatalkan, secara hukum tidak dapat dijadikan sebagai dasar oleh BPN untuk menolak permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang diajukan oleh warga negera Indonesia Keturunan,” terang Ketua ORI Amzulian Rifai saat membacakan rekomendasi.(Baca juga : Ini Tanah Enclave yang Diakui Keraton Yogyakarta )

Dalam rekomendasinya, ORI juga menyatakan bahwa Kantor Pertanahan BPN Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, Sleman dan Kota Yogyakarta telah melakukan maldaministrasi dalam bentuk diskriminasi pemberian pelayanan dan penyimpangan prosedur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!