Pemakzulan Bupati Jember, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA
Kamis, 23 Juli 2020 - 16:49 WIB
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak bersedia berkomentar banyak menanggapi kisruh di Kabupaten Jember. Diketahui, pada sidang paripurna DPRD Jember yang digelar pada Rabu (22/7/2020), seluruh fraksi memutuskan memberhentikan Faida sebagai Bupati Jember.
Saat ini, DPRD Jember akan mengirimkan hasil pendapat tujuh Fraksi yang bersepakat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida ke Mahkamah Agung (MA). (Baca juga: Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Segera Kirim Pandangan 7 Fraksi ke MA )
Faida pun melawan dengan menganggap pemakzulan itu tidak prosedural. Sebab dia tidak diberikan materi konkret atas kegiatan hak menyatakan pendapat di kantor DPRD Jember. (Baca juga: Bupati Jember Melawan, Pemakzulan Dinilai Tak Prosedural )
“Itu (pemakzulan) ada jalurnya. Kalau dari situ harus ke MA (Mahkamah Agung) dulu. Nanti kami tunggu hasil dari fatwa MA,” kata Khofifah saat melantik Busrul Iman sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/7/2020).
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Jempin Marbun mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), setelah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat tersebut, Bupati Jember Faida tidak otomatis berhenti.
“Jadi, sesuai UU, itu harus disampaikan ke MA. Lalu diuji apakah Bupati Jember itu melanggar UU atau tidak. Diuji dulu secara hukum,” kata dia.
Selanjutnya, kata dia, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil terkait ada tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan Faida. Setelah muncul putusan, putusan itu akan diserahkan kembali ke DPRD Jember.
“Jika putusan MA itu menyatakan Bupati Jember melanggar UU, maka kemudian DPRD mengajukan permohonan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk dilakukan pemberhentian,” kata dia.
Saat ini, DPRD Jember akan mengirimkan hasil pendapat tujuh Fraksi yang bersepakat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida ke Mahkamah Agung (MA). (Baca juga: Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Segera Kirim Pandangan 7 Fraksi ke MA )
Faida pun melawan dengan menganggap pemakzulan itu tidak prosedural. Sebab dia tidak diberikan materi konkret atas kegiatan hak menyatakan pendapat di kantor DPRD Jember. (Baca juga: Bupati Jember Melawan, Pemakzulan Dinilai Tak Prosedural )
“Itu (pemakzulan) ada jalurnya. Kalau dari situ harus ke MA (Mahkamah Agung) dulu. Nanti kami tunggu hasil dari fatwa MA,” kata Khofifah saat melantik Busrul Iman sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/7/2020).
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Jempin Marbun mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), setelah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat tersebut, Bupati Jember Faida tidak otomatis berhenti.
“Jadi, sesuai UU, itu harus disampaikan ke MA. Lalu diuji apakah Bupati Jember itu melanggar UU atau tidak. Diuji dulu secara hukum,” kata dia.
Selanjutnya, kata dia, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil terkait ada tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan Faida. Setelah muncul putusan, putusan itu akan diserahkan kembali ke DPRD Jember.
“Jika putusan MA itu menyatakan Bupati Jember melanggar UU, maka kemudian DPRD mengajukan permohonan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk dilakukan pemberhentian,” kata dia.
(nth)
tulis komentar anda