Khofifah Sanksi Bupati Faida, 6 Bulan Gaji Tidak Dibayar
loading...
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.
Sanksi tersebut diberikan karena orang nomor satu di Jember itu terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020. (BACA JUGA: Kecelakaan Kerja di RSI Unisma, 4 Tewas 6 Luka Parah )
Keputusan Khofifah tertuang dalam Surat Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember, tertanggal 2 September 2020 di Surabaya. (BACA JUGA: Kabar Gembira, 80 Santri Ponpes Darussalam Sembuh Dari COVID-19 )
“Memang regulasinya seperti itu (tidak diberikan haknya selama enam bulan). Itu juga berlaku pada seluruh bupati di Indonesia," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/9/2020). (BACA JUGA: Gagal Mendahului Kendaraan, Minibus Dihantam Truk di Tuban, Enam Tewas )
Hak-hak keuangan yang tidak diberikan itu di antaranya, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan gubernur Jatim itu diambil atas dasar pertimbangan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas tindak lanjut permasalahan di Jember dan laporan Inspektorat Jatim.
Sanksi tersebut diberikan karena orang nomor satu di Jember itu terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020. (BACA JUGA: Kecelakaan Kerja di RSI Unisma, 4 Tewas 6 Luka Parah )
Keputusan Khofifah tertuang dalam Surat Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember, tertanggal 2 September 2020 di Surabaya. (BACA JUGA: Kabar Gembira, 80 Santri Ponpes Darussalam Sembuh Dari COVID-19 )
“Memang regulasinya seperti itu (tidak diberikan haknya selama enam bulan). Itu juga berlaku pada seluruh bupati di Indonesia," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/9/2020). (BACA JUGA: Gagal Mendahului Kendaraan, Minibus Dihantam Truk di Tuban, Enam Tewas )
Hak-hak keuangan yang tidak diberikan itu di antaranya, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan gubernur Jatim itu diambil atas dasar pertimbangan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas tindak lanjut permasalahan di Jember dan laporan Inspektorat Jatim.
(awd)