Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Cek Syarat dan Lokasinya!
Kamis, 25 Mei 2023 - 10:41 WIB
-Setelah nomor antriannya dipanggil, serahkan berkas kepada petugas untuk verifikasi.
-Jika sudah, pemohon nantinya mendapatkan bukti tanda terima dari petugas untuk melakukan pembayaran. Bayarkan sesuai nominal yang tertera.
-Pemohon datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor.
-Selesai
Jalan Hj. Tutty Alawiyah No.207, RT.2/RW.1, Kelurahan Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan.
-Unit Layanan Paspor Pondok Pinang
Jl. Ciputat Raya No.8, RT.2/RW.6, Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
-Unit Layanan Paspor Lippo Mall Kemang
Lantai 2, Parkiran 5B, Jl.Pangeran Antasari, Jl. Kemang Raya No.36, RT.12/RW.5, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
-Jika sudah, pemohon nantinya mendapatkan bukti tanda terima dari petugas untuk melakukan pembayaran. Bayarkan sesuai nominal yang tertera.
-Pemohon datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor.
-Selesai
3. Lokasi Pelayanan
-Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta SelatanJalan Hj. Tutty Alawiyah No.207, RT.2/RW.1, Kelurahan Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan.
-Unit Layanan Paspor Pondok Pinang
Jl. Ciputat Raya No.8, RT.2/RW.6, Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
-Unit Layanan Paspor Lippo Mall Kemang
Lantai 2, Parkiran 5B, Jl.Pangeran Antasari, Jl. Kemang Raya No.36, RT.12/RW.5, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda