Wanita Bercadar Pamer Kemaluan di Atas Batu Akhirnya Ditangkap Polisi, Mengaku Disuruh Suami

Senin, 22 Mei 2023 - 19:51 WIB
Wanita bercadar yang pamer kelamin di atas batu di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akhirnya ditangkap polisi. Dia dihadirkan bersama suaminya dalam konfrensi pers, Senin (22/5/2023). Foto: iNewsTV/Erick Fahrizal
BANDUNG - Setelah hampir satu bulan dikejar polisi, wanita bercadar pelaku eksebisionis yang pamer kemaluan di atas batu di Perkebunan Teh Ciwidey, Kabupaten Bandung , Jawa Barat yang sempat viral awal Mei lalu akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku diamankan bersama suaminya yang merupakan dalang di balik tersebarnya video tersebut. Video tersebut dibuat atas dasar permintaan sang suami pelaku dengan tujuan memperjualbelikan video tersebut.

Awal bulan Mei 2023 lalu, warganet dihebohkan dengan viralnya video seorang wanita bercadar tengah berada di kawasan perkebunan teh kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.





Video itu pun sontak ramai diperbincangkan dan viral lantaran wanita dalam video tersebut memperlihatkan alat kelaminnya dan buang air seni di atas batu.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan selama hampir satu bulan lamanya, polisi akhirnya menangkap dan menetapkan dua orang tersangka, yakni DM yang merupakan wanita dalam video dan RM yang merupakan suami DM, yang juga merupakan dalang di balik pembuatan serta penyebaran video asusila teresebut.

Keduanya ditangkap di kediamannya di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Dari pengakuan RM, ide pembuatan video tersebut awalnya hanya untuk dokumentasi pribadi, sebelum akhirnya dirinya membuat akun media sosial untuk menjual video istrinya tersebut.

RM juga mengaku tidak memberitahukan istrinya bahwa video tersebut dijual, dalam kurun waktu tiga bulan menjual video tersebut dengan harga mulai dari Rp100 -300 Ribu.



RM mengaku meraup hampir Rp5 Juta dari penjualan video eksebisionis istrinya tersebut.

“Video tersebut dibuat pada bulan Juni 2022 lalu dan mulai dijual satu bulan setelahnya. Namun, pada bulan September 2022 lalu terdapat anak di bawah umur yang kembali menjual video tersebut hingga akhirnya viral di awal bulan Mei lalu, dan kini sudah mendapat pembinaan dari P2TP2A Kabupaten Bandung,” beber Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung lantaran terbukti melanggar undang-undang pornografi dan undang-undang tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content