Tangkap Bandar Sabu Polisi Sita Senjata Laras Panjang dan Amunisi

Kamis, 23 Juli 2020 - 08:47 WIB
Dua bandar sabu berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Dharmasraya di Nagari Koto Ranah, Koto Besar, Dharmasraya, Sumatera Barat, Rabu (23/7/2020). Foto barang bukti/iNews TV/Budi S
DHARMASRAYA - Dua bulan menjadi DPO Polisi, dua orang bandar sabu kelas kakap berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Dharmasraya di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat , Rabu (23/7/2020).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 13 paket kecil narkotika jenis sabu serta satu pucuk senjata api laras panjang rakitan beserta 13 butir peluru aktif. (Baca: Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Segera Kirim Pandangan 7 Fraksi ke MA)





Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapati informasi keberadaan pelaku. Lalu sejumlah Petugas Kepolisian dari Polres Dharmasraya langsung melakukan penggerebekan di sebuah warung yang berada dipinggir jalan Daerah Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dhamasraya.

“Dalam penggerebekan Polisi mendapati tersangka bandar narkoba bernama Supardi yang tengah menunggu rekannya yang bernama Hari yang sebelumnya telah berhasil diamankan polisi. Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam kantong celana jeansnya,” kata Kapolres, Kamis (23/7/2020). (Bisa diklik: Dulu Zona Merah, Kini Desa Waru di Sidoarjo Menjadi Zona Hijau Bebas COVID-19)



Menurut Kapolres, petugas juga turut berhasil mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan beserta 13 butir amunisi aktif yang diduga milik TNI AD buatan Pindad dengan caliber 5,56 x 45 milimeter.

“Bersama barang bukti kedua orang tersangka langsung digelandang ke Mapolres Dhamasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” timpalnya.

Kedua orang tersangka ini, kata Kapolres, merupakan bandar narkoba kelas kakap yang selama ini menjadi target operasi polisi dengan wilayah edar lintas provinsi

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal114 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika serta UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content