Tilang Manual Tarik Ulur, Polda Metro Jaya Sebut Hanya Opsi Terakhir

Sabtu, 20 Mei 2023 - 18:39 WIB
Diketahui, Polri sebelumnya menyebutkan akan kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.

Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual. Berikut ke 12 jenis pelanggaraan lalu lintas yang jadi sasaran tilang manual:

1. Berkendara di bawah umur.

2. Berboncengan lebih dari satu orang.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Menerobos lampu merah.

5. Tidak menggunakan helm.

6. Melawan arus.

7. Melampaui batas kecepatan.

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content