Tilang Manual Tarik Ulur, Polda Metro Jaya Sebut Hanya Opsi Terakhir

Sabtu, 20 Mei 2023 - 18:39 WIB
loading...
Tilang Manual Tarik...
Polisi menilang pengendara mobil saat razia di Bundaran HI, Jakarta, Senin (15/5/2023). Foto: SINDOnews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan kembali tilang manual sepertinya masih tarik ulur. Polda Metro Jaya menyebutkan tilang manual hanya opsi terakhir dalam proses penegakan hukum.

"Tilang (manual) itu upaya terakhir. Yang penting masyarakat sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Tanpa adanya polisi yang menilang pun, masyarakat harusnya sudah tertib dengan sendirinya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Manual Bukan Bentuk Intimidasi

Latif Usman menjelaskan, tilang manual diterapkan bukan karena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kurang maksimal. Namun lebih dikarenakan belum semua wilayah terpantau kamera ETLE.

"ETLE tetap maksimal. Karena belum menyeluruh secara ruas jalan terpantau ETLE, makanya perlu adanya tilang manual ini," jelasnya.

Baca Juga: Dirlantas: Tilang Manual Bukan Memperbanyak Tindakan, tapi Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Kata dia, sistem ETLE akan terus dikembangkan seiring berjalannya waktu. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam keselamatan berkendara.

"Manual sebagai sarana mendukung saja, untuk mengimbangi dari pada kegiatan masyarakat yang kasat mata, yang depan petugas, melakukan pelanggaran," jelasnya.

Baca Juga: Tilang Manual Belum Diterapkan di Bekasi, Begini Penjelasan Kapolres

Diketahui, Polri sebelumnya menyebutkan akan kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.

Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual. Berikut ke 12 jenis pelanggaraan lalu lintas yang jadi sasaran tilang manual:

1. Berkendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm.
6. Melawan arus.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Rekomendasi
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
Davina Karamoy Penuhi...
Davina Karamoy Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
Berita Terkini
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved