Curi Udang di Tambak Milik Perusahaan, 2 Pemuda di Bangka Tengah Ditangkap Polisi
Jum'at, 19 Mei 2023 - 15:47 WIB
BANGKA TENGAH - Dua orang pemuda asal Desa Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah berinisial DN dan RV ditangkap polisi. Keduanya dibekuk Tim Cobra Reskrim Polres Bangka Tengah karena mencuri udang di sebuah tambak udang milik perusahaan tambak udang di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (18/05/2023).
Kasi Humas Polres Bangka Tengah Ipda Edman Furqon seijin Kapolres Bangka Tengah mengatakan, kedua pelaku mencuri udang vaname di tambak milik PT. Berkah Bumi Laut Sentosa (BBLS) di Desa Penyak. Semula, lanjut dia, Polres Bangka Tengah menerima laporan perihal adanya aksi pencurian udang dari pihak keamanan perusahaan tambak tersebut.
"Kita langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian," ujar Ipda Edman Furqon, Jumat (19/05/2023). Baca juga: Beraksi di 2 TKP, Spesialis Curanmor di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Sebelumnya, polisi bersama pihak keamanan perusahaan mengidentifikasi terjadinya pencurian di kolam nomor 6,7 dan 8, serta menemukan adanya dua karung udang dan sebuah sepeda motor yang terparkir di luar pagar tambak udang.
"Security PT. BBLS dan Tim Cobra menaruh curiga atas ditemukannya dua karung udang dan unit motor di luar pagar. Kemudian kecurigaan juga muncul ketika security menemukan dua pemuda berinisial RV dan DD yang tampak berkeringat dan meminta ijin keluar tambak malam itu," ujarnya.
Saat diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya kedua pemuda ini mengakui jika keduanya telah melakukan pencurian udang vaname. "Dari hasil pemeriksaan awal kemudian kedua pemuda tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian udang vaname dengan cara menggunakan jaring udang yang berada ditambak tersebut," ujar Ipda Edman Furkon.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah beserta sejumlah barang bukti berupa dua karung udang vaname seberat 44 kg, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, dua buah jaring dan barang bukti lainnya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kemudian pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah Ipda Edman Furqon seijin Kapolres Bangka Tengah mengatakan, kedua pelaku mencuri udang vaname di tambak milik PT. Berkah Bumi Laut Sentosa (BBLS) di Desa Penyak. Semula, lanjut dia, Polres Bangka Tengah menerima laporan perihal adanya aksi pencurian udang dari pihak keamanan perusahaan tambak tersebut.
"Kita langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian," ujar Ipda Edman Furqon, Jumat (19/05/2023). Baca juga: Beraksi di 2 TKP, Spesialis Curanmor di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Sebelumnya, polisi bersama pihak keamanan perusahaan mengidentifikasi terjadinya pencurian di kolam nomor 6,7 dan 8, serta menemukan adanya dua karung udang dan sebuah sepeda motor yang terparkir di luar pagar tambak udang.
"Security PT. BBLS dan Tim Cobra menaruh curiga atas ditemukannya dua karung udang dan unit motor di luar pagar. Kemudian kecurigaan juga muncul ketika security menemukan dua pemuda berinisial RV dan DD yang tampak berkeringat dan meminta ijin keluar tambak malam itu," ujarnya.
Saat diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya kedua pemuda ini mengakui jika keduanya telah melakukan pencurian udang vaname. "Dari hasil pemeriksaan awal kemudian kedua pemuda tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian udang vaname dengan cara menggunakan jaring udang yang berada ditambak tersebut," ujar Ipda Edman Furkon.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah beserta sejumlah barang bukti berupa dua karung udang vaname seberat 44 kg, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, dua buah jaring dan barang bukti lainnya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kemudian pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.
(don)
tulis komentar anda