Beraksi di 2 TKP, Spesialis Curanmor di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Jum'at, 19 Mei 2023 - 10:09 WIB
loading...
Beraksi di 2 TKP, Spesialis Curanmor di Kubu Raya Ditangkap Polisi
SO alias Cilut (25) spesialis curanmor diringkus Jatanras Polres Kubu Raya. Cilut diketahui telah beraksi di dua tempat di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya. Foto SINDOnews
A A A
KUBU RAYA - SO alias Cilut (25) spesialis pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) diringkus Jatanras Polres Kubu Raya. Cilut diketahui telah beraksi di dua tempat di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, pelaku asal Peniraman Kabupaten Mempawah dibekuk Jatanras Polres Kubu Raya yang di backup Jatanras Polres Mempawah di Kawasan Jalan Ahmad Yani Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah pada Kamis (11/5/23) jam 15.00 WIB.



Aipda Ade mengatakan, pelaku dikenal sangat licin dan tidak segan melukai korban dalam melancarkan aksi pencuriannya. "Saat ini SO alias Cilut beserta beberapa barang bukti sudah kita amankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Aipda Ade, Kamis (18/5/2023).

Cilut melakukan aksinya di dua TKP Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap dalam satu malam yakni pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira jam 15.18 WIB. "Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 setelah motor Honda Beat nopol KB 4714 NL hilang saat diparkirkan di depan teras rumahnya," kata Ade.

Kemudian korban kedua, lanjut Ade, pemilik sepeda motor bernopol KB 6043 JI hilang pada saat diparkirkan di teras rumahnya. "Pelaku mengambil motor tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar jendela rumah, kemudian mengambil kunci sepeda motor tersebut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp21.000.000," ujarnya.

Pada saat hendak ditangkap, Cilut sempat berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran petugas dengan pelaku. Akhirnya pada saat di kawasan Jalan Ahmad Yani Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh pelaku berhasil dibekuk oleh Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polres Mempawah.
“Saat ini Satuan Reserse Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pencurian tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Ade.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2603 seconds (0.1#10.140)