Sergap Tronton Pengangkut 22 Ton Gula Curian, 1 Orang Ditangkap 2 Buron
loading...
A
A
A
REMBANG - Jajaran Resmob Polres Rembang , Jawa Tengah, menyergap dan menggerebek sebuah truk, Kamis malam (18/5/2023), karena diduga terlibat kasus pencurian gula puluhan ton.
Dalam penyergapan itu polisi menangkap satu orang tersangka sementara dua pelaku lain berhasil melarikan diri.
Informasi yang dihimpun, semula truk itu membawa gula rafinasi sebanyak 22 ton dari Bekasi-Jawa Barat dengan tujuan Sidoarjo Jawa Timur.
Namun sesampainya di wilayah Kragan, Rembang, Jawa Tengah, gembok pintu truk dirusak dan muatannya dipindahkan ke armada truk kecil.
“Setelah itu gula dijual kepada pihak lain seharga Rp 244 juta,” kata Kapolres Rembang, AKBP Suryadi.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial S (47) warga Trangkil Kabupaten Pati. “Dia berperan memindahkan gula ke armada truk lain untuk dijual kembali,” ungkapnya.
Namun demikian, tersangka S bersikukuh baru melakukan aksinya satu kali. Tapi polisi menduga yang bersangkutan sudah sering dengan sasaran barang berbeda-beda.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat polisi tersangka pelaku menerima bagian Rp 140 juta dari hasil menjual gula rafinasi.
Dalam penyergapan itu polisi menangkap satu orang tersangka sementara dua pelaku lain berhasil melarikan diri.
Informasi yang dihimpun, semula truk itu membawa gula rafinasi sebanyak 22 ton dari Bekasi-Jawa Barat dengan tujuan Sidoarjo Jawa Timur.
Namun sesampainya di wilayah Kragan, Rembang, Jawa Tengah, gembok pintu truk dirusak dan muatannya dipindahkan ke armada truk kecil.
“Setelah itu gula dijual kepada pihak lain seharga Rp 244 juta,” kata Kapolres Rembang, AKBP Suryadi.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial S (47) warga Trangkil Kabupaten Pati. “Dia berperan memindahkan gula ke armada truk lain untuk dijual kembali,” ungkapnya.
Namun demikian, tersangka S bersikukuh baru melakukan aksinya satu kali. Tapi polisi menduga yang bersangkutan sudah sering dengan sasaran barang berbeda-beda.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat polisi tersangka pelaku menerima bagian Rp 140 juta dari hasil menjual gula rafinasi.