Usai Divonis Hukuman Percobaan, Guru Sularno dan Keluarga Mengungsi

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:58 WIB
Sularno (34) guru honorer yang bertugas di Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan terpaksa mengungsi dari rumahnya. Foto SINDOnews
MURA - Sularno (34) guru honorer yang bertugas di Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Sumsel terpaksa mengungsi dari rumahnya. Ini dilakukan demi keselamatan Sularno dan keluarganya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Diketahui Sularno, divonis majelis hakim dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta, subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun atas kasus pidana karena menghukum siswanya. Usai divonis hukuman percobaan, Sularno sempat mendapat ancaman dari pihak keluarga korban. Baca juga:Divonis 6 Bulan Penjara Usai Hukum Siswa, Guru Sularno Tak Ditahan





Kepala SD Negeri Sungai Naik Kurnai membenarkan kabar Sularno dan keluarganya mengungsi. Kurnai mengatakan, dirinya belum tahu tindak lanjut yang bagaimana setelah vonis terhadap Sularno. “Untuk demi keamanan dan keselamatan semuanya, Pak Sularno masih mengungsi dan belum kembali ke dusun,” kata Kurnai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!