Usai Divonis Hukuman Percobaan, Guru Sularno dan Keluarga Mengungsi
Rabu, 17 Mei 2023 - 10:58 WIB
MURA - Sularno (34) guru honorer yang bertugas di Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Sumsel terpaksa mengungsi dari rumahnya. Ini dilakukan demi keselamatan Sularno dan keluarganya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Diketahui Sularno, divonis majelis hakim dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta, subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun atas kasus pidana karena menghukum siswanya. Usai divonis hukuman percobaan, Sularno sempat mendapat ancaman dari pihak keluarga korban.
Kepala SD Negeri Sungai Naik Kurnai membenarkan kabar Sularno dan keluarganya mengungsi. Kurnai mengatakan, dirinya belum tahu tindak lanjut yang bagaimana setelah vonis terhadap Sularno. “Untuk demi keamanan dan keselamatan semuanya, Pak Sularno masih mengungsi dan belum kembali ke dusun,” kata Kurnai.
Dikatakan Kurnai, usai hakim membacakan putusan terhadap Sularno, dirinya juga mendapat ancaman dari pihak keluarga korban saat berada di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dirinya dituding membela Sularno yang berstatus guru honorer di sekolah yang dipimpinnya. Ia mengaku belum mengetahui apakah Sularno masih akan tetap mengajar di SD Sungai Naik pasca putusan sidang.
Kurnai berharap pasca putusan sidang dibacakan majelis hakim, tidak ada masalah baru muncul di Desa maupun di SD Sungai Naik. Kurnai menginginkan Desa Sungai Naik khusunya di sekolah yang dia pimpin tercipta suasana kondusif.
Sedangkan terpisah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas, Raslim juga membenarkan Sularno belum kembali ke Desa Sungai Naik. Menurut Raslim, Sularno harus diungsikan ke rumah keluarganya demi keamanan dan kenyamanan pasca putusan sidang.
Raslim menegaskan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama sekali tidak ada intimidasi dari organisasi guru (PGRI) yang diikuti Sularno. “PGRI tidak melakukan intervensi. PGRI hanya menggelar aksi solidaritas membela harkat martabat guru,” tegas Raslim.
Selain itu juga Raslim mengajak semua guru belajar dan mengambil hikmah dari kasus hukum yang dijalani Sularno. Sehingga kedepan proses pendidikan bisa dijalani dan disikapi secara arif dan bijaksana oleh guru maupun orang tua.
Selain itu Raslim berharap baik keluarga korban maupun Sularno bisa menerima keputusan majelis hakim. Kalaupun kedua belah pihak tidak menerima putusan hakim, bisa mengajukan upaya hukum lain ke tingkat yang lebih tinggi (banding).“Kami berharap jangan sampai menimbulkan masalah baru,” harap Raslim.
Diketahui Sularno, divonis majelis hakim dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta, subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun atas kasus pidana karena menghukum siswanya. Usai divonis hukuman percobaan, Sularno sempat mendapat ancaman dari pihak keluarga korban.
Kepala SD Negeri Sungai Naik Kurnai membenarkan kabar Sularno dan keluarganya mengungsi. Kurnai mengatakan, dirinya belum tahu tindak lanjut yang bagaimana setelah vonis terhadap Sularno. “Untuk demi keamanan dan keselamatan semuanya, Pak Sularno masih mengungsi dan belum kembali ke dusun,” kata Kurnai.
Dikatakan Kurnai, usai hakim membacakan putusan terhadap Sularno, dirinya juga mendapat ancaman dari pihak keluarga korban saat berada di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dirinya dituding membela Sularno yang berstatus guru honorer di sekolah yang dipimpinnya. Ia mengaku belum mengetahui apakah Sularno masih akan tetap mengajar di SD Sungai Naik pasca putusan sidang.
Kurnai berharap pasca putusan sidang dibacakan majelis hakim, tidak ada masalah baru muncul di Desa maupun di SD Sungai Naik. Kurnai menginginkan Desa Sungai Naik khusunya di sekolah yang dia pimpin tercipta suasana kondusif.
Sedangkan terpisah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas, Raslim juga membenarkan Sularno belum kembali ke Desa Sungai Naik. Menurut Raslim, Sularno harus diungsikan ke rumah keluarganya demi keamanan dan kenyamanan pasca putusan sidang.
Raslim menegaskan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama sekali tidak ada intimidasi dari organisasi guru (PGRI) yang diikuti Sularno. “PGRI tidak melakukan intervensi. PGRI hanya menggelar aksi solidaritas membela harkat martabat guru,” tegas Raslim.
Selain itu juga Raslim mengajak semua guru belajar dan mengambil hikmah dari kasus hukum yang dijalani Sularno. Sehingga kedepan proses pendidikan bisa dijalani dan disikapi secara arif dan bijaksana oleh guru maupun orang tua.
Selain itu Raslim berharap baik keluarga korban maupun Sularno bisa menerima keputusan majelis hakim. Kalaupun kedua belah pihak tidak menerima putusan hakim, bisa mengajukan upaya hukum lain ke tingkat yang lebih tinggi (banding).“Kami berharap jangan sampai menimbulkan masalah baru,” harap Raslim.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda